Ditemukan 1 data
22 — 4
M E N ET A P K A N :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Cecep Sumantri bin Soedarno)dan Pemohon II(Priantini binti Sunadiharjo
)yang dilaksanakan pada tanggal 05 Juli 2001 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I (Cecep Sumantri bin Soedarno) dan Pemohon II (Priantini binti Sunadiharjo) untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada PPN Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi;
4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara yang hingga