Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2015 — Putus : 20-01-2016 — Upload : 08-03-2016
Putusan PN MALANG Nomor 705 / PID.SUS / 2015 / PN.Mlg
Tanggal 20 Januari 2016 — SUNNANDA RAHMAT AGUS PRASTIO ALIAS GOBEL Malang
433
  • Menyatakan terdakwa SUNANNDA RAHMAT AGUS PRASTIO alias GOBEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar ;2.
    Menyatakan terdakwa SUNANNDA RAHMAT AGUS PRASTIO alias GOBELtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana, Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidakmemiliki ijin edar ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana dendasebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(Satu) bulan ;3.