Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 110/Pdt.P/2021/PN Mpw
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
SUHAIDI
294
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon pada kutipan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Mempawah yang semula tertulis DEDEN SUNDAMARA, lahir di Ketapang pada tanggal 22 Desember 1988 menjadi SUHAIDI, lahir di Lebak pada tanggal 12 Juli 1988;
    3. Menetapkan agar Kantor Urusan Agama Mempawah mencatatkan tentang perbaikan
    2021 yang diterima di Kantor Kepaniteraan PengadilanNegeri Mempawah pada tanggal 23 Juni 2021 dengan register Nomor110/Pdt.P/2021/PN Mpw, dengan uraian sebagai berikut:1.Bahwa Pemohon mempunyai Buku Nikah dengan nama DEDENSUNDAMARA sebagaimana tercantum dalam kutipan Buku NikahNomor : 532/15/X1/2014, tertanggal 17 November 2014 yang di keluarkanoleh KUA Mempawah;Bahwa dalam Buku Nikah Pemohon tersebut ada kesalahan padapenulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir yaitu pada Akta kelahiran tertulisDEDEN SUNDAMARA
    Kutipan Akta Nikah Nomor : 532/15/X1I/2014 atas nama DedenSundamara dan Mas Agus Wartiningsih, telah dicocokan dan sesuai denganaslinya, telah diberi materai yang cukup, selanjutnya diberi tanda P4;Halaman 2 dari 7 Penetapan Nomor 110/Padt.P/2021/PN MpwFotokopi Surat Keterangan Nomor : 472.2/1823/Pem tertanggal 21 Juni2021, telah diperiksa fotocopi dari fotocopi, telah diberi materai yang cukup,selanjutnya diberi tanda P5;Fotokopi Kartu Keluarga No. 6102012903160004 atas nama KepalaKeluarga Deden Sundamara
    mempersingkat uraian dalam Penetapan ini,maka segala sesuatu yang terjadi di dalam persidangan telah tercatat dalamberita acara persidangan perkara ini, dan menjadi bagian yang tidakterpisahkan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalahmeminta Pengadilan a quo untuk memberi izin kepada Pemohon untukmemperbaiki penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon padakutipan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Mempawah yang semula tertulis,DEDEN SUNDAMARA
    Perkawinan telah diruban menjadikewenangan Pengadilan Negeri, sehingga telah jelas hal tersebut masuk kedalam kompetensi absolut kewenangan Pengadilan Negeri, dan jugakompetensi relatif kewenangan Pengadilan Negeri Mempawah;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan olehPemohon yaitu Bukti P1 (satu) sampai dengan P8 (delapan) dan dihubungkandengan keterangan SaksiSaksi, maka telah didapatkan suatu fakta bahwaseseorang yang bernama SUHAIDI yang lahir di Lebak, tanggal 12 Juli 1988dan DEDEN SUNDAMARA
Register : 23-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 110/Pdt.P/2021/PN Mpw
Tanggal 1 Juli 2021 — Pemohon:
SUHAIDI
32
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon pada kutipan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Mempawah yang semula tertulis DEDEN SUNDAMARA, lahir di Ketapang pada tanggal 22 Desember 1988 menjadi SUHAIDI, lahir di Lebak pada tanggal 12 Juli 1988;
    3. Menetapkan agar Kantor Urusan Agama Mempawah mencatatkan tentang perbaikan