Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2020 — Putus : 21-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PA SIMALUNGUN Nomor 585/Pdt.G/2020/PA.Sim
Tanggal 21 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
156
  • MENGADILI

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Suratman bin Sapari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iin Sundarika Lubis binti Adenan Lubis) di depan sidang Pengadilan Agama Simalungun;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menetapkan anak Penggugat dan
    nafkah 3 tiga (tiga) orang anak bernama Muhammad Syahmi Afif, laki-laki lahir 21 Mei 2014, Muhammad Syahmil Amir, laki-laki lahir 29 Juli 2015 dan Teuku Arsya, laki-laki lahir 20 Desember 2017 sebesar Rp 50.000,00- (lima puluh ribu rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan perkembangan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (umur 21 tahun);
  • Menetapkan Hak-hak Penggugat(Iin Sundarika
    dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,00-(tiga juta rupiah);
  • Nafkah selama masa iddah sebesar Rp. 3.000.000,00-(tiga juta rupiah);
  • Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.000.000,00-(tujuh juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat (Suratman bin Sapari) untuk membayarnafkah lampau (Madhiyah),nafkah selama masa Iddah dan Mutah kepada Penggugat(Iin Sundarika
Register : 13-09-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA JAMBI Nomor 848/Pdt.G/2019/PA.Jmb
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • M E N G A D I L I

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Islamudin bin Imam Sumantri) untuk menjatuhkan thalak satu raji terhadap Termohon (Sundarika binti Hasan Basri) di depan sidang Pengadilan Agama Jambi;
    3. Menetapkan anak yang bernama KEYLA MAYRANI KAISLA PUTRI BIN ISLAMUDIN lahir di Jambi Tanggal 10 Bulan Mei Tahun 2015 berada dalam pengasuhan Pemohon selaku Ayah kandungnya