Ditemukan 3 data
515 — 1284 — Berkekuatan Hukum Tetap
INGGRIT ANGRAINI PONTOH VS TINA SUNDARTINA
Inggrit Angraini Pontoh
Tergugat:
Tina Sundartina
364 — 62
- Emas perhiasan seberat 44 gram ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang secara tunai sebesar Rp. Rp.273.480.000,- ( dua ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus delapan pulh ribu rupiah) dan emas perhiasan seberat 44 gram;
- Menyatakan bahwa dokumen dokumen tersebut dibawah dalam kekuasaan Penggugat sampai Tergugat membayar lunas semua hutang hutangnya yang terinci sebagai berikut :
- Ijazah SD sampai SMP atas nama Tina Sundartina
;
- Emas perhiasan seberat 44 gram ;
- SK Gubenur tertanggal 23 Juni 1992 tentang Pengangkatan Menjadi Pegawai Negeri atas nama Tina Sundartina;
- SK Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggal 6 Oktober 2008 atas
- nama Tina Sundartina;
- SK Gubenur Kenaikan Pangkat tertanggal 10 Pebruari 2010 atas nama Tina Sundartina;
- Kartu Peserta Taspen atas nama Tina Sundartinaq`;
- Sepeda Motor dan STNK Nopol L 4083 ET atas nama Tina Sundartina ;
DalamPenggugat:
Inggrit Angraini Pontoh
Tergugat:
Tina Sundartina
Terbanding/Penggugat : Inggrit Angraini Pontoh
217 — 159
Gubenur tertanggat 23 Juni 1992 tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ;
- SK.
Kepala Badan Kepegawaian Negara tertanggat 6 Oktober 2008 atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ;
- tertanggal 10 pebruari 2010 atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ;
- / Tergugat Konpensi) ;
- Sepeda Motor dan STNK Nopol L 4083 ET atas nama Tina Sundartina (Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi) ;
4. Menghukum Terbanding semula Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk membayar
Pembanding/Tergugat : Tina Sundartina Diwakili Oleh : Dwi Heri Mustika., S.H
Terbanding/Penggugat : Inggrit Angraini Pontoh