Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 26-01-2017
Putusan PN LUMAJANG Nomor 335/Pid.B/2016/PN Lmj
Tanggal 19 Januari 2017 — Yoyok Sundoyono Bin Kasanan
892
  • Menyatakan Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasanan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasanan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) Bulan;3.
    Yoyok Sundoyono Bin Kasanan
    PUTUSANNomor 335/Pid.B/2016/PN LmjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : YOYOK SUNDOYONO Bin KASANAN;Tempat Lahir : Lumajang;Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun/ 28 Nopember 1966;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Senduro Rt.02 Rw.01, KecamatanSenduro, Kabupaten Lumajang;Agama :
    Menyatakan bahwa Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasanan, bersalahmelakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam dakwaanKedua yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke2 K.U.H.Pidana;2. Menjatuhnkan pidana terhadap Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasananselama 2 (dua) Tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalamtahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3.
    pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya, merasamenyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perobuatannya serta mohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar permohonan Terdakwa tersebut dan mendengartanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang padapokoknya tetap pada isi surat Tuntutan;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan Nomor Reg.Perkara PDM041/0.5.26/Epp.2/10/2016, sebagai berikut:PertamaBahwa terdakwa YOYOK SUNDOYONO
    Unsur barang siapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian barang siapaadalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah didakwa melakukansuatu tindak pidana dan memiliki Kemampuan untuk bertanggung jawab atassetiap perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa Orang sebagai subyek hukum yang telah dihadapkan ke depan persidangan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umumdalam perkara a quo yaitu bernama YOYOK SUNDOYONO Bin KASANAN dandipersidangan Terdakwa telah membenarkan dan mengakui bahwa
    Menyatakan Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasanan tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanoa hak memberi kesempatan kepada khalayak umum untukmelakukan permainan judi, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasananoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua)Bulan;3.
Putus : 01-03-2012 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN LUMAJANG Nomor 37/Pid.B/2012/PN.Lmj
Tanggal 1 Maret 2012 — YOYOK SUNDOYONO BIN KASANAN
392
  • Menyatakan Terdakwa Yoyok Sundoyono Bin Kasanan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
    YOYOK SUNDOYONO BIN KASANAN
Register : 07-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA NGANJUK Nomor 2219/Pdt.G/2022/PA.NGJ
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
171
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat FERRI SUKMAWAN BIN SUPARJI terhadap Penggugat FITRI YUNI NINGTTYAS Binti SUNDOYONO ;

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 745000,- ( tujuh ratus