Ditemukan 3 data
Reni Noviyanti, SH
Terdakwa:
1.IRWAN KHOIRUDIN Alias IRWAN Bin SUNGARIP
2.BEJO Bin PARMO
3.BAWI Bin PARMO
161 — 16
- Menyatakan Terdakwa I Irwan Khoirudin Alias Irwan Bin Sungarip, Terdakwa II Bejo Bin Parmo, dan Terdakwa III Bawi Bin Parmo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000
Penuntut Umum:
Reni Noviyanti, SH
Terdakwa:
1.IRWAN KHOIRUDIN Alias IRWAN Bin SUNGARIP
2.BEJO Bin PARMO
3.BAWI Bin PARMO
49 — 14
SUNGARIP LATIF selaku ketua BPD ; Mempertanggungjawabkan atas terjadinyatukar guling tanah tersebut.1) Sdr. MAIMUN alamat Rt 04/01 DesaKuntili; 2) H. RUSINO alamat Rt 07/03 Ds. Kuntili ;Memimpin dalam kegiatan tukar guling tanah ; 1) Sdr. SARBINI JOKO SANTOSO alamat Rt01/02 Ds. Kuntili; 2) Drs. SUTARSO alamat Rt 02/03 Ds. Kuntili;Mencatat kegiatan tukar guling ; 1) Saksi Mastuti ; 2) Sdr.
Disamping itu jugadibuatkan buku laporan keuangan panitia Tukar Guling tanah Desa Kuntili tertanggal 1Desember 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Drs Sungarip dan saksi mastutiselaku bendahara, akan tetapi menurut keterangan saksi Mastuti, laporan/kwitansi tersebutdibuat sendiri oleh terdakwa dan saksi mastuti tidak tahu kebenaran kwitansi tersebutkarena tukar guling tanah banda desa yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah adapertanggungjawabannya karena dilaksanakan sendiri oleh terdakwa
SUNGARIP LATIF selaku ketua BPD ; : Mempertanggungjawabkan atas terjadinyatukarguling tanah tersebut ; 1) Sdr. MAIMUN alamat Rt 04/01 Ds. Kuntili ; 2) H. RUSINO alamat Rt 07/03 Ds. Kuntili ; : Memimpin dalam kegiatan tukar guling tanah ; 1) Sdr. SARBINI JOKO SANTOSO alamat Rt.01/02 Ds. Kuntili ; 2) Drs. SUTARSO alamat Rt 02/03 Ds. Kuntili ;Mencatat kegiatan tukar guling ; 1) Saksi Mastuti ; 2) Sdr.
Disamping itujuga dibuatkan buku laporan keuangan panitia Tukar Guling tanah Desa Kuntili tertanggal1 Desember 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Drs Sungarip dan saksi mastutiselaku bendahara, akan tetapi menurut keterangan saksi Mastuti, laporan/kwitansi tersebutdibuat sendiri oleh terdakwa dan saksi mastuti tidak tahu kebenaran kwitansi tersebutkarena tukar guling tanah banda desa yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah adapertanggungjawabannya karena dilaksanakan sendiri oleh terdakwa
SUNGARIP LATIF sebagai Ketua. (alamat Ds. Kuntili Rt 04 Rw 04 KecSumpiuh Kab Banyumas) ; 2. Sdri. MASTUTI (alamat Ds. Kuntili Rt 07 Rw 03 Kec Sumpiuh Kab Banyumas)dan Sdr. BAHRONI (Ds Kuntili Rt 01 Rw 03 Kec Sumpiwh Kab Banyumas)sebagai bendahara ; 3. Sebagai Penanggung jawab adalah Sdr. H.
35 — 10
Disamping itujuga dibuatkan buku laporan keuangan panitia Tukar Guling tanah Desa Kuntili tertanggal1 Desember 2005 yang ditandatangani oleh terdakwa, saksi Drs Sungarip dan saksi mastutiselaku bendahara, akan tetapi menurut keterangan saksi Mastuti, laporan/kwitansi tersebutdibuat sendiri oleh terdakwa dan saksi mastuti tidak tahu kebenaran kwitansi tersebutkarena tukar guling tanah banda desa yang dilakukan oleh terdakwa tidak pernah adapertanggungjawabannya karena dilaksanakan sendiri oleh terdakwa
SUNGARIP LATIF selakuketua BPD ; Tugas : Mempertanggungjawabkan atas terjadinya tukarguling tanah tersebut ; b) Ketua : 1) Sdr. MAIMUN alamat Rt 04/01 Ds. Kuntili ; 2) H. RUSINO alamat Rt 07/03 Ds. Kuntili ; Tugas : Memimpin dalam kegiatan tukar guling tanah ; c) Sekretaris ; 1) Sdr. SARBINIJOKO SANTOSO alamat Rt.01/02 Ds. Kuntili ; 2) Drs. SUTARSO alamat Rt 02/03 Ds. Kuntili ;Tugas : Mencatat kegiatan tukar guling ; d) Bendahara : 1) Saksi Mastuti ;2) Sdr.
SUNGARIP LATIF sebagai Ketua. (alamat Ds. Kuntili Rt 04 Rw 04 KecSumpiuh Kab Banyumas) ; 2. Sdri. MASTUTI (alamat Ds. Kuntili Rt 07 Rw 03 Kec Sumpiuh Kab Banyumas )dan Sdr. BAHRONI (Ds Kuntili Rt 01 Rw 03 Kec Sumpiuh Kab Banyumas )sebagai bendahara ; 3. Sebagai Penanggung jawab adalah Sdr. H.
MAIMUN, saksi KHOTIM,dan saksi SUNGARIP di kumpulkan oleh Terdakwa dan ABAS WAHYUDI (Kepaladesa Kuntili sekarang) saksi di undang oleh Sdr.
Banyumas tersebut sudah mendapatkan persetujuantertulis dari Bupati Banyumas dan Gubernur Jawa Tengah atau tidak ; Bahwa sebagai Ketua panitia Tukar Guling oleh Terdakwa, selanjutnya saksi tidakmelaksanakan tukar guling tanah tersebut karena pada tahun 2003 saksi mengundurkandiri dari kepanitiaan dikarenakan saksi sakit selanjutnya untuk posisi saksi dalamkepanitiaan sebagai ketua diganti oleh saksi SUNGARIP ; Bahwa sepengetahuan saksi telah dilakukan tukar guling tanah Banda Desa Kuntiliyang terjadi