Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 09-03-2021 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 321/Pid.C/2021/PN Bjn
Tanggal 9 Maret 2021 —
Terdakwa:
SUNTARIANI
40
    1. Menyatakan Terdakwa Suntariani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp98.000,00 (sembilan puluh delapan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;

    Terdakwa:
    SUNTARIANI