Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2019 — Putus : 21-01-2020 — Upload : 21-01-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 1093/Pid.B/2019/PN Bdg
Tanggal 21 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.Nurani,SH.MH
2.Alan Widati,SH
Terdakwa:
Budi Supardiman
18867
  • /ol>

    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;

    1. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    1. Menetapkan barang bukti berupa:
    1. Surat Nomor: Tel. 515/LG100/DDS-524D2000/2017 yang di tandatangani oleh BUDI SUPARDIMN
    (selaku Manager Partnership System Development and Dissemination PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk) di Bandung, tanggal 02 Oktober 2017 Perihal Permintaan Pengembangan Aplikasi dukungan Start Up dan Inkubasi;
  • 1 (eksemplar) Berita Acara Kesepakatan Hasil Negosiasi Pengadaan Barang dan Jasa DDS Telkom, yang di buat dan di tandatangani oleh BUDI SUPARDIMN (selaku Manager Partnership System Development and Dissemination PT.Telekomunikasi Indonesia, Tbk) dan SJARIFUDIN HASIBUAN
    Kade Harapan Utama) di Bandung tanggal 06 Oktober 2017;
  • 1 (eksemplar) Surat Nomor: Tel. 515/LG100/DDS-110D2000/2017 Perihal Penunjukan Pelaksana Pengembangan Aplikasi dukungan Start Up dan Inkubasi, yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI SUPARDIMN (selaku Manager Partnership System Development and Dissemination PT.
    Kade Harapan Utama Tentang Pengadaan Jasa Aplikasi Software Telkom DDS yang dibuat dan ditandatangani oleh BUDI SUPARDIMN (selaku Manager Partnership System Development and Dissemination PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk) dan SJARIFUDIN HASIBUAN (selaku Direktur PT. Kade Harapan Utama) pada tanggal 10 Oktober 2017;
  • 1 (eksemplar) Gentlement Agreement Sinergi Pendanaan dan Pendelegasian Proyek PT Telkom untuk PT.
    Kade Harapan Utama yang di buat dan ditandatangani oleh BUDI SUPARDIMN (selaku Manager Partnership System Development and Dissemination PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk) dan SJARIFUDIN HASIBUAN (selaku Direktur PT.