Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-04-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 21-05-2018
Putusan PN KISARAN Nomor 367/Pid.B/2018/PN Kis
Tanggal 16 Mei 2018 — Penuntut Umum:
Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si
Terdakwa:
Supiatmi Br Hutajulu
913
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SUPIATMI Br.
    sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 9 (sembilan) lembar kwitansi asli asli penerimaan uang dari Rospita Br Regar kepada Supiatmi
      Asahan dari Rospita Br Siregar kepada Supiatmi Br Hutajulu dan Sri, tanggal 15 Desember 2014, tanggal 18 Desember 2014, tanggal 13 Januari 2015;

    Dikembalikan kepada saksi Rospita Br Regar.

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
    Penuntut Umum:
    Nixon Andreas Lubis, SH, M.Si
    Terdakwa:
    Supiatmi Br Hutajulu