Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-08-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2503 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 21 Agustus 2019 — AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO;
884566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO;
    PUTUSANNomor 2503 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yangdimohonkan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKudus, telah memutus perkara Terdakwa:Nama : AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO;Tempat Lahir : Kudus;Umur/Tanggal Lahir : 34 tahun/9 Februari 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kabupaten Kudus;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap
    Putusan Nomor 2503 K/Pid.Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKudus tanggal 26 November 2018 sebagai berikut:12Menyatakan Terdakwa AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO bersalahmelakukan tindak dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancamankekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya ataudengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal81 Ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentangperlindungan anak yang diubah
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS DIDIK SUPIOKO BinSUTOMO dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangimasa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah Terdakwa tetapditahan dalam Rumah Tahanan Negara;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar olehTerdakwa maka diganti dengan menjalani pidana kurungan selama 6(enam) bulan;.
    Menyatakan Barang bukti berupa: 1 (satu) celana panjang jeans warna biru; 1 (satu) Kaos lengan pendek warna putih; 1 (satu) BH warna Putih; 1 (satu) celana dalam warna biru.Dikembalikan kepada Saksi Korban;Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2000,00 (duaribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor173/Pid.Sus/2018/PN Kds tanggal 12 Desember 2018 yang amarlengkapnya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Agus Didik Supioko bin Sutomo tersebut diatas,terbukti secara sah
    Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UndangUndang, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, danUndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004dan Perubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa AGUSDIDIK SUPIOKO
Register : 03-10-2018 — Putus : 12-12-2018 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN KUDUS Nomor 173/Pid.Sus/2018/PN Kds
Tanggal 12 Desember 2018 — Pidana Khusus - AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO
316154
  • Menyatakan Terdakwa Agus Didik Supioko bin Sutomo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;2.
    Pidana Khusus- AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO
Register : 26-09-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 09-10-2018
Putusan PN KUDUS Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Kds
Tanggal 8 Oktober 2018 — Pemohon:
Agus Didik Supioko Bin Sutomo
Termohon:
Kepala Kepolisian Negara RI Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Kudus
5413
  • Pemohon:
    Agus Didik Supioko Bin Sutomo
    Termohon:
    Kepala Kepolisian Negara RI Jawa Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resort Kudus
    PENETAPANNomor 2/Pid.Pra/2018/PN KdsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkarapermohonan Pra Peradilan telah menetapkan sebagai berikut dalam perkaraantara:AGUS DIDIK SUPIOKO Bin SUTOMO, Iahir di Kudus, tanggal 9 Prbruari 1984,Jenis Kelamin Lakilaki, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta,Pendidikan SMA, alamat Desa Temulus, RT 006 RW 001,Kecamatan Mejobo, dalam hal ini memberi kuasa kepadaIGNATIUS BAMBANG WIDJANARKO, S.H., dan PANGESTUISMUARGA