Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TEGUH WIDODO Bin SUPRALUYO
74 — 44
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Teguh Widodo Bin Supraluyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan uang rupiah palsu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan lamanya
Terdakwa:
TEGUH WIDODO Bin SUPRALUYO