Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 06-09-2023
Putusan PN TEGAL Nomor 62/Pid.B/2023/PN Tgl
Tanggal 5 September 2023 —
Terdakwa:
TEGUH WIDODO Bin SUPRALUYO
7444
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Teguh Widodo Bin Supraluyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan uang rupiah palsu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan;
    3. Menetapkan lamanya

    Terdakwa:
    TEGUH WIDODO Bin SUPRALUYO