Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PN PEKANBARU Nomor 624/Pid.Sus/2024/PN Pbr
Tanggal 22 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
RITA OCTAVERA SH
Terdakwa:
RIANTO Alias MAS KUANSING Bin SUPRAPDI WIYONO
158
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan RIANTO Alias MAS KUANSING Bin SUPRAPDI WIYONO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)