Ditemukan 1 data
JANE SABATRIS WAROMI, S.H.
Terdakwa:
EDY SUPRASTIYO
7 — 2
- Menyatakan Terdakwa Edy Suprasityo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan