Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2023 — Putus : 27-02-2024 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN JAYAPURA Nomor 534/Pid.B/2023/PN Jap
Tanggal 27 Februari 2024 — Penuntut Umum:
JANE SABATRIS WAROMI, S.H.
Terdakwa:
EDY SUPRASTIYO
72
    1. Menyatakan Terdakwa Edy Suprasityo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan