Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 21-04-2022
Putusan PN KALIANDA Nomor 60/Pdt.P/2022/PN Kla
Tanggal 7 April 2022 — Pemohon:
ABIDI SUPRATEMAN
395
  • Pemohon:
    ABIDI SUPRATEMAN
Register : 23-01-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 10-02-2020
Putusan PA BENGKULU Nomor 144/Pdt.G/2020/PA.Bn
Tanggal 10 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Agus Suprateman bin M. Daud. K) terhadap Penggugat (Nuraini binti Halidun);

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini sejumlah Rp 366000,- ( tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah).

Register : 09-07-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA BENGKULU Nomor 582/Pdt.G/2019/PA.Bn
Tanggal 29 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
249
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Suprateman bin Sanim) terhadap Penggugat (Sinta Okna Sari binti Sabirin) ;

    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat

    Menjatuhkan Talak satu Bain Sughro Tergugat (Suprateman bin Sanim)terhadap Penggugat (Sinta Okna Sari binti Sabirin) di depan sidangPengadilan Agama Bengkulu;3.
Register : 23-10-2019 — Putus : 18-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2019 — Penuntut Umum:
MELANI SH
Terdakwa:
MARYONO Bin SU.UR Alm
16462
  • puluh juta rupiah) dipergunakan untuk pembayaran material danupah pekerja/ tukang (HOkK);Bahwa yang menjadi perangkat desa Desa Dusun Baru II KecamatanKarang Tinggi adalah sebagai berikut: Kepala Desa: Maryono Sekretaris Desa: Sudarmono Kasi Pemerintahan: Zainal Abidin Kasi Pelayanan : Desriani Kasi Kessos: Ujang Darmi Kaur TU dan Umum: Evi Rita Kaur Keuangan: Aan MarselaHalaman 34 dari 136 Putusan Nomor 51/Pid.SusTPK/2019/PN Bgl Kaur Perencanaan: Yesi Febriana Kadun 1: Bela Kusuma Kadun 2: Ujang Suprateman