Ditemukan 1 data
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
SUPRATIKNOTO Bin Alm. RIDWAN
19 — 2
- Menyatakan terdakwa Supratiknoto Bin Alm Ridwan, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Dilengkapai Surat Ijin Dari Pihak Yang Berwenang ;
- Menjatuhkan Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penyidik Atas Kuasa PU:
SATUAN PAMONG PRAJA KABUPATEN KEDIRI
Terdakwa:
SUPRATIKNOTO Bin Alm. RIDWAN