Ditemukan 3 data
5 — 3
EKO SUPRISTIONO bin JOKO UNTUNG, umur 48 tahun, agama Islam,pekerjaan tani, tempat kediaman di RT.08 RW.03 Desa Kepatihan KecamatanTirtoyudo Kabupaten Malang, dihadapan persidangan memberikan keterangandibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon karena saksi saudara sepupuPemohon;Bahwa Pemohon dan Termohon adalah suami istri dan dikaruniai 2 orang anak;Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon hidup rukun di rumahkediaman bersama di rumah orang
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, majelis hakim tidakmencari mana yang benar dan mana yang salah, akan tetapi mencari fakta sejauhmanarumah tangga Pemohon dan Termohon telah pecah (break down marriadge), oleh sebabitu untuk meneguhkan keyakinan dengan tanpa hadirnya Termohon, maka MajelisHakim perlu membebankan wajib bukti kepada Pemohon untuk membuktikan dalildalilnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil permohonannya Pemohon telahmengajukan pula bukti dua orang saksi yaitu EKO SUPRISTIONO
SUPRESTIONO
10 — 5
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan identitas Pemohon pada KTP NIK: 3505141212780002 yang semula tertulis: SUPRESTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Desember 1978 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPRISTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1978 ;
- Merubah/membetulkan identitas
Pemohon pada KK Nomor: 3505141110170004 yang semula tertulis: SUPRESTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 12 Desember 1978 dirubah/dibetulkan menjadi: SUPRISTIONO, lahir di Blitar pada tanggal 01 Desember 1978 ;
- Merubah/membetulkan nama Orang Tua (Ayah) Pemohon dalam kolom nama orang tua pada KK Nomor: 3505141110170004 yang semula tertulis: ARIONO dirubah/dibetulkan menjadi: SUPARMAN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan
15 — 4
Tujuan kesana untuk nontonjaranan dan mencari Mendreng; Bahwa yang mengajak CAHYO BUDI SANTOSO; Bahwa awalnya CAHYO BUDI SANTOSO meminta bantuan kerenasebelumnya Mendreng terlibat perkelahian dengan DWI SUPRISTIONO padahari sabtu tanggal 1 Desember 2012 sekitar jam 21.00 WIB; Bahwa tidak ada yang menggunakan alat dalam perkelahian tersebut; Bahwa waktu itu sempat ketemu dengan Mendreng, namun dia langsung larikemudian para Terdakwa bertemu dengan WAWAN PRASETYO, FATHURROHMAN, TOMI SYAIFUDIN dan langsung