Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 27-07-2022
Putusan PN BOGOR Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Bgr
Tanggal 29 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ENDITA Y QUARTARINI, SH
Terdakwa:
GILANG NURUL SURADEY Bin HENDI SURADEY
946
    1. Menyatakan Terdakwa Gilang Nurul Suradey Bin Hendi Suradey tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gilang Nurul Suradey Bin Hendi Suradey, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila
    Penuntut Umum:
    ENDITA Y QUARTARINI, SH
    Terdakwa:
    GILANG NURUL SURADEY Bin HENDI SURADEY