Ditemukan 1 data
ENDITA Y QUARTARINI, SH
Terdakwa:
GILANG NURUL SURADEY Bin HENDI SURADEY
94 — 6
- Menyatakan Terdakwa Gilang Nurul Suradey Bin Hendi Suradey tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gilang Nurul Suradey Bin Hendi Suradey, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
ENDITA Y QUARTARINI, SH
Terdakwa:
GILANG NURUL SURADEY Bin HENDI SURADEY