Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 521/Pdt.G/2020/PN Prp
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penggugat:
WIJIATI
Tergugat:
SURASTIMAN
169
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah akan tetapi tidak hadir;
    2. Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
    3. Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 8527/Desa Sei Tapung Atas nama Surastiman yang dilakukan Penggugat dan Tergugat pada tahun 2014;
    4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor
    8527/Desa Sei Tapung Atas nama Surastiman menjadi nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.
    Penggugat:
    WIJIATI
    Tergugat:
    SURASTIMAN
    Surat Keterangan Kepala Desa Kumain Nomor471.15/14.06.11.2014/190/2020 atas nama Surastiman tertanggal 7September 2020, telah diberi materai secukupnya, selanjutnya diberi tandabukti, P2;3. Fotocopy Kartu. Tanda Penduduk Kab. Rokan Hulu, NIK1406115306730006 atas nama Wijiati, telah diberi materai secukupnya,selanjutnya diberi tanda bukti, P3;4. Fotocopy Kartu Keluarga Kab.
    Fotocopy Sertifikat Hak Milik No. 8527 Desa Sei Tapung, tanggal 19 Mei1992 atas nama Surastiman, telah sesuai aslinya dan diberi materaisecukupnya, selanjutnya diberi tanda bukti, P5;Menimbang, bahwa selain alat bukti surat diatas, Penggugat jugamengahadirkan saksi untuk didengar keterangannya sebagai berikut :1.
    Rokan Hulu;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajuka oleh Penggugatyaitu alat bukti surat P5 yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 8527/Desa SeiTapung, tanggal 19 Mei 1992 atas nama Surastiman yang pada pokoknyamenerangkan Sertifikat Hak Milik tersebut atas nama pemegang HakSurastiman, dan berdasarkan gambar situasi No 11953/1992, NomorPendaftaran 1653 tanah terletak di Propinsi Riau, Kab. Rokan Hulu, Kec.Tandun, Desa Kumain, penggunaan tanah tersebut untuk L.
    Kebun denganseluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi);Menimbang, bahwa dari alatalat bukti surat P1 dan P2 yang padapokoknya menerangkan Surastiman pernah tinggal di Desa Kumain, KecamatanTandun, Kab.
    Menyatakan sah jual beli tanah pertanian sebagaimana Sertifikat Hak MilikNomor 8527/Desa Sei Tapung Atas nama Surastiman yang dilakukanPenggugat dan Tergugat pada tahun 2014;4. Menetapkan Penggugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak MilikNomor 8527/Desa Sei Tapung Atas nama Surastiman menjadi namaPenggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hulu.5.