Ditemukan 3 data
ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa:
Heri Nurdin Suratmiko Siagian
24 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan TerdakwaHERI NURDIN SURATMIKO SIAGIANtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
Penuntut Umum:
ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa:
Heri Nurdin Suratmiko Siagian M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor : 95/Pid.B/2024/ PN Pms tanggal 23 Juli 2024 atas nama Terdakwa HERI NURDIN SURATMIKO SIAGIAN yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Heri Nurdin Suratmiko Siagian- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Oxy Cross ;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merk sensor ;
- 1 (satu) helai celana pendek warna biru merk Lizard ;
Register : 23-08-2024 — Putus : 25-09-2024 — Upload : 25-09-2024Putusan PT MEDAN Nomor 1701/PID/2024/PT MDN
Tanggal 25 September 2024 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Heri Nurdin Suratmiko Siagian
9 — 0Register : 30-05-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 102/Pid.B/2024/PN Pms
Tanggal 23 Juli 2024 — Penuntut Umum:
ESTHER RUGUN DUMARIA HUTAURUK,S.H
Terdakwa:
Armando Putra Nababan
48 — 70Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Saksi Heri Nurdin Suratmiko