Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2014 — Putus : 22-07-2014 — Upload : 07-04-2015
Putusan PN AMLAPURA Nomor 18/Pdt.P/2014/PN.Amp
Tanggal 22 Juli 2014 — I MADE KARIASTA (Para Pemohon)
4913
  • Memberikan ijin kepada Pemohon ( I Made Kariasta ) untuk kawin kedua dengan Ni Komang Suriastiti ;-------------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( I Made Kariasta ) yang kedua dengan Ni Komang Suriastiti adalah sah menurut hukum;-------------------------4.
    ,lahir tanggal 31 Juli 1979 ;Atas keinginan Pemohon untuk kawin dengan Ni Komang Suriastiti tersebut, telahmendapat persetujuan dari istri pertama baik secara lisan maupun tertulis sebagaimanasurat pernyataan persetujuannya dari istri pertama Pemohon tertanggal 26 Juni 2014 ;Disamping juga persetujuan istri pertama Pemohon, juga keluarga besar Pemohon dananakanak menyetujui dan menginginkan agar Pemohon kawin lagi dengan NiKomang Suriastiti tersebut, karena istri pertama Pemohon tersebut tidak dapatmenjalankan
    Karangasem untukdicatatkan perkawinan Pemohon kedua dengan Ni Komang Suriastiti tersebut ;11 Terhadap biaya perkara, sudah sepatutnya dibebankan kepada Pemohon ;Berdasarkan atas alasan tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Yth.
    KetuaPengadilan Negeri Karangasem berkenan menjatuhkan penetapan sebagai berikut :12Mengabulkan permohonan Pemohon ;Memberikan ijin kepada Pemohon (Made Kariasta) untuk kawin kedua dengan NiKomang Suriastiti ;Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( Made Kariasta) yang kedua dengan NiKomang Suriastiti adalah sah menurut hukum;Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kab.
    Karangasem untuk mencatatperkawinan Pemohon kedua dengan Ni Komang Suriastiti tersebut;Membebankan segala biaya timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon ;Atau jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadiladilnya ;Menimbang, bahwa pada hari Persidangan yang telah ditentukan Pemohon telahdatang menghadap sendiri; Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon di persidangan menyatakan bahwa tidak adapenambahan pada permohonannya ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dan menguatkan dalildalil
    dengan Undnguandang maka permohonan tersebut dapat dikabulkan untukseluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah perkaraperdatapemohonan,maka biaya dibebankan kepada Pemohon;Mengingat UndangUndang No tahun 1974 serta peraturan hukum lain yangbersangkutan;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Memberikan ijin kepada Pemohon ( Made Kariasta ) untuk kawin kedua dengan NiKomang Suriastiti;3 Menyatakan bahwa perkawinan Pemohon ( I Made Kariasta) yang kedua dengan NiKomang Suriastiti