Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 106/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
Ni Nyoman Suliastiti
247
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan Pemohon (Ni Nyoman Suliastiti) selaku bibi kandung adalah wali sah dari keponakannya yang bernama I Made Suli Prasiadi dan Ni Made Permata Suliasih;
    3. Memberikan ijin kepada Pemohon (Ni Nyoman Suliastiti) sebagai bibi kandung dari keponakannya yang bernama I Made Suli Prasiadi dan Ni Made Permata Suliasih untuk
    bertindak dalam hukum untuk mewakili kedua keponakan Pemohon tersebut untuk melakukan jual beli tanah atas Sertipikat Hak Milik 2008 NIB 23.07.02.14.02011 Surat Ukur tanggal 17-01-2023 No. 2016/Pagutan Barat/2023 Luas 217 M2, terletak di Pagutan Barat atas nama I Gede Padang Subadra, I Made Suli Prasiadi, Ni Made Permata Suliasih, Ni Made Sumandri, dan Ni Nyoman Suliastiti;
  • Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp145.000,00 (seratus empat
    Pemohon:
    Ni Nyoman Suliastiti