Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2019 — Putus : 16-04-2019 — Upload : 16-04-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 324/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 16 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
3915
  • Muhammad Imam Sampurno) terhadap Penggugat (Henrita Ajeng Suriastri binti Imam Santoso);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.886.000,00 (satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah).