Ditemukan 6 data
Terdakwa:
I Kadek Edi Sugiastra Alias Bracuk
95 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Kadek Edi Sugiastra alias Bracuk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00
Terdakwa:
I Kadek Edi Sugiastra Alias Bracuk
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
1.KETUT NGURAH SUGIASTRA
2.NYOMAN ADIK ARSAMA
43 — 1
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Ngurah Sugiastra dan Terdakwa II Nyoman Adik Arsama tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri", sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang
Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
1.KETUT NGURAH SUGIASTRA
2.NYOMAN ADIK ARSAMA
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
1.KETUT NGURAH SUGIASTRA
2.NYOMAN ADIK ARSAMA
35 — 0
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Ngurah Sugiastra dan Terdakwa II Nyoman Adik Arsama tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, "Turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri", sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang
Penuntut Umum:
Yuli Peladiyanti, SH
Terdakwa:
1.KETUT NGURAH SUGIASTRA
2.NYOMAN ADIK ARSAMA
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I KADEK EDI SUGIASTRA Alias KADEK EDI Alias BRACUK
114 — 23
Penuntut Umum:
I PUTU ERRYC SUNAS ARINTAMA,SH
Terdakwa:
I KADEK EDI SUGIASTRA Alias KADEK EDI Alias BRACUK
SUWARTI, SH
Terdakwa:
SELLY CHANDRA PUTRI
116 — 97
Sertifikat Hak Milik Nomor: 12022/Desa Ungasan atas nama Made Dwi Sugiastra Wibawa, luas tanah 500 M2.