Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini
54 — 6
1. Menyatakan Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini