Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN UNAAHA Nomor 49/Pid.B/2019/PN Unh
Tanggal 27 Mei 2019 —
Terdakwa:
Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini
546
  • 1. Menyatakan Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;

    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana


    Terdakwa:
    Iwan, SE alias Iwan Surmaindo bin Bahadini