Ditemukan 5 data
Terdakwa:
R DAUD KHATAMOKTA YUNARTARA Bin R SUNARTO SURODIBROTO Alm
35 — 9
Sunarto Surodibroto (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencobaan pencurian dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar
., MH
Terdakwa:
R DAUD KHATAMOKTA YUNARTARA Bin R SUNARTO SURODIBROTO Alm
DEWI YULIANTI
79 — 10
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali terhadap anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yaitu: RADEN RARA AYU SALMA AZISTI RAHIMA SURODIBROTO, lahir di Surabaya, tanggal 12-09-2005, dan R.
GEMIR SHELAHAY SURODIBROTO, lahir di Surabaya tanggal 15-08-2007 dan bertindak untuk mewakili anak-anaknya yang masih dibawah umur, untuk mengurus dan melakukan jual beli atas dua bidang tanah sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 01306/Danaraja sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-07-2021 Nomor: 00605/Danaraja/2021 seluas 378 M2(Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.28.04.09.01236
PENIATI DEWI ANDAMARI SURODIBROTO, 11. RADEN RARA AYU SALMA AZISTI RAHIMA SURODIBROTO, 12. R. GEMIR SHELAHAY SURODIBROTO.
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 01307/Danaraja sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-07-2021 Nomor: 00606/Danaraja/2021 seluas 531 M2(Lima Ratus Tiga Puluh Satu Meter Persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 11.28.04.09.01237 Tercatat atas nama 1. KUNDARTI BUDI UTAMI RR, 2. KOENTO PRIJATNO, 3. KUNCAHYADI, 4.1.
PENIATI DEWI ANDAMARI SURODIBROTO, 11. RADEN RARA AYU SALMA AZISTI RAHIMA SURODIBROTO, 12. R. GEMIR SHELAHAY SURODIBROTO.
3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
1.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
2.Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau Institute for Criminal Justice Reform
Tergugat:
1.Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia,
2.Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
3.Negara Republik Indonesia c.q. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
94 — 39
Yang juga mengherankan, penerapan KUHP hingga kinimasih mengandalkan terjemahan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiWvs terjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R. Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.
Hingga kini terjemahanKUHP hanya mengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiterjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.3. Bahwa Tergugat terikat sumpah jabatan yang menekankan telah bersumpahuntuk menjalankan kewajiban sebagai Presiden dan memegang teguh UUD1945 dan menjalankan segala perundangundangan yang berlaku denganseadiladilnya serta mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Hingga kini tejemahan KUHP hanyamengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana seperti terjemahanMoeljatno,Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, dan BPHN;.
Hingga kini terjemahanKUHP hanya mengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiterjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.3. Bahwa Tergugat terikat sumpah jabatan yang menekankan telah bersumpahuntuk menjalankan kewajiban sebagai Presiden dan memegang teguh UUD1945 dan menjalankan segala perundangundangan yang berlaku dengan34seadiladilnya serta mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Hingga kini tejemahan KUHP hanyamengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana seperti terjemahanMoeljatno,Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, dan BPHN;Menimbang, bahwa selain daripada itu dalam posita dan petitum pokokgugatan Para Penggugat dapat disimpulkan bahwa keberatan para Penggugat terkaitatas belum ada Peraturan Presiden yang mengatur terkait penggunaan BahasaIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai Pasal 39 Undang undangNo.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
1.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
2.Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana atau Institute for Criminal Justice Reform
Tergugat:
1.Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia,
2.Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
3.Negara Republik Indonesia c.q. Dewan Perwakilan Rakyat Republik
95 — 45
Yang juga mengherankan, penerapan KUHP hingga kinimasih mengandalkan terjemahan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiWvs terjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R. Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.
Hingga kini terjemahanKUHP hanya mengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiterjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.3. Bahwa Tergugat terikat sumpah jabatan yang menekankan telah bersumpahuntuk menjalankan kewajiban sebagai Presiden dan memegang teguh UUD1945 dan menjalankan segala perundangundangan yang berlaku denganseadiladilnya serta mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Hingga kini tejemahan KUHP hanyamengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana seperti terjemahanMoeljatno,Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, dan BPHN;.
Hingga kini terjemahanKUHP hanya mengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana sepertiterjemahan Moeljatno, Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, danBPHN.3. Bahwa Tergugat terikat sumpah jabatan yang menekankan telah bersumpahuntuk menjalankan kewajiban sebagai Presiden dan memegang teguh UUD1945 dan menjalankan segala perundangundangan yang berlaku dengan34seadiladilnya serta mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Hingga kini tejemahan KUHP hanyamengandalkan dari beberapa pakar hukum pidana seperti terjemahanMoeljatno,Sunarto Surodibroto, R.Soesilo, Andi Hamzah, dan BPHN;Menimbang, bahwa selain daripada itu dalam posita dan petitum pokokgugatan Para Penggugat dapat disimpulkan bahwa keberatan para Penggugat terkaitatas belum ada Peraturan Presiden yang mengatur terkait penggunaan BahasaIndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai Pasal 39 Undang undangNo.24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang
54 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Soenarto Surodibroto, SH, edisi kelima, halaman 241 HRMaret 1949) dalam perkara ini, JPU dalam membahas tuntutannyahanya mengandung dua unsur sebagaimana tersebut di atas.Dengan demikian, tuntutan JPU tersebut tidak memenuhi unsurunsur sebagaimana mestinya dan patut dinyatakan batal demihukum ;Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yth.Hal. 72 dari 81 hal. Put.