Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-11-2019
Putusan PN BATANG Nomor 162/Pid.B/2019/PN Btg
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
GRAHITA FIDIANTO, SH
Terdakwa:
1.KUWATNO Bin BEJO
2.EKO SETIAWAN Bin TUPARNO
8560
  • KUWATNO Bin BEJO;

    • 1 (satu) ekor burung kacer;
    • 1 (satu) sangkar burung warna hitam;

    Dikembalikan kepada Saksi Surotamin Bin Wasaan;

    6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);

    KUWATNO Bin BEJO; 1 (Satu) ekor burung kacer; 1 (Satu) sangkar burung warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Surotamin Bin Wasaan;4.
    USWADI bersamadengan adiknya yaitu Saksi SUROTAMIN mencari Terdakwa I.KUWATNO di rumahnya namun saat itu Saksi tidak ikut; Bahwa kemudian akhirnya Terdakwa I. KUWATNO dan Terdakwa Il.EKO SETIAWAN dibawa oleh Sdr.
    USWADI bersama dengan beberapaHalaman 6 dari 15 Putusan Nomor 162/Pid.B/2019/PN Btgwarga ke Desa Sendang dan saat ditanya ternyata langsung mengakuibahwa benar telah mengambil burung kacer milik Saksi SUROTAMIN;Bahwa untuk burung kacer tersebut juga akhirnya ditemukan dan masihdisimpan di rumah Terdakwa I.
    Unsur yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur yang dilakukan olehdua orang atau lebih dengan bersekutu adalah merujuk pada pelaku tindakpidana yang jumlahnya dua orang atau lebih yang dilakukan secarabersamasama;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampersidangan jelas perbuatan Terdakwa dalam mengambil barang berupa:1 (satu) ekor burung kacer milik Saksi SUROTAMIN yang dilakukan olehTerdakwa .
    KUWATNO Bin BEJO; 1 (Satu) ekor burung kacer; 1 (Satu) sangkar burung warna hitam;Dikembalikan kepada Saksi Surotamin Bin Wasaan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkaramasingmasing sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Batang, pada hari Kamis, tanggal 24 Oktober 2019, olehkami, BUDI SETIAWAN, S.H. sebagai Hakim Ketua, DWIFLORENCE, S.H.,M.H. dan YUSTISIANITA ~~ HARTATI, S.H.