Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2015 — Putus : 25-01-2016 — Upload : 02-02-2016
Putusan PN DENPASAR Nomor 1021 / Pid. Sus / 2015 / PN Dps
Tanggal 25 Januari 2016 — I KETUT SURPHANAYA alias CIRKUS
188
  • Menyatakan bahwa Terdakwa I Ketut Surphanaya alias Cirkus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ; -----------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun ;-------------------------------------------------------3.
    Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------ - 1 (satu) unit SPM Honda Scoopy warna merah hitam DK-2289-OD ;-----Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa I Ketut Surphanaya alias Cirkus ;------------------------------------------------------------------------------ - (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Narkotika jenis MDMA/ekstacy (kode A) dengan berat bersih 1,40 gram (disisihkan 1 (satu) butir 0,27 gram, sisa 4 (empat) butir 1,13 gram) ;----
    I KETUT SURPHANAYA alias CIRKUS
    Sus / 2015 / PN DpsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama lengkap : Ketut Surphanaya Alias CirkusTempat lahir : Badung ; Umur/Tanggal lahir : 44 tahun / 24 April 1971 ; Jenis kelamin : Lakilaki 50""Kebangsaan 2 IREOTICSIA Fnmnnnnnnn mn nnn nnn cn nnnrmnneninnnnnnnenneTempat tinggal : Jl.
    Menyatakan terdakwa Ketut Surphanaya Alias Cirkus telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotikatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasaiatau. menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman yangberatnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai DakwaanPertama Penuntut Umum ; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Surphanaya Alias Cirkusdengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah) subsidair 4 (empat) bulan penjara,dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supayaterdakwa tetap ditahan ;"3.
    OST 5 ~~ mmm mmm nn ss cn mn sn cnn sea Bahwa benar keterangan saksi yang ada pada BAP ; Bahwa saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan bersamasama dengan tim unit SatResNarkoba Polresta Denpasar terhadapterdakwa yang bernama Ketut Surphanaya alias Ciskus, pada hariRabu tanggal 9 September 2015 sekitar jam 15.30 wita bertempat dipinggir Jl. Raya Anggungan Lingk. Umah Anyar Anggungan, Ds./Kel.Lukluk, Kec. Mengwi, Kab.
    Witnyoto, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagaiPere ge aaa Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP ; Bahwa saksi yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahanterhadap terdakwa Ketut Surphanaya alias Cirkus pada hari RabuHal.10 dari 25 Putusan Nomor 1021/Pid.Sus/2015/PN Dpstanggal 9 September 2015 sekitar jam 15.30 wita bertempat di pinggirJI. Raya Anggungan Br. Umah Anyar, Ds./Kel. Lukluk, Kec. Mengwi,Kab.
Register : 03-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 18-11-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 844/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 17 Nopember 2022 —
Terdakwa:
I Ketut Surphanaya
3112

  • Terdakwa:
    I Ketut Surphanaya