Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 26-10-2022 — Upload : 27-10-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 89/Pid.B/2022/PN Arm
Tanggal 26 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
1.WILKE HENNIA RABETA, S.H
2.SYLVI HENDRASANTI, S.H
Terdakwa:
SAVANO ANGELO SURUPATIE
500
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SAVANO ANGELO SURUPATIE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Penuntut Umum:
    1.WILKE HENNIA RABETA, S.H
    2.SYLVI HENDRASANTI, S.H
    Terdakwa:
    SAVANO ANGELO SURUPATIE