Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 08-09-2022
Putusan PA KUNINGAN Nomor 1690/Pdt.G/2022/PA.Kng
Tanggal 23 Agustus 2022 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Memberi izin kepada Pemohon (Surwing bin Carmu) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Dersih binti Rusta) di hadapan sidang Pengadilan Agama Kuningan.
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Surwing bin Carmu) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Dersih binti Rusta), sebagai akibat cerai talak terdiri dari :
      1. Nafkah iddah untuk selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);
      2. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00 (
        Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi nafkah tiga orang anak bernama:

        Ade Lesmana bin Surwing, Tempat, Tanggal Lahir : Kuningan, 01 Desember 2008 (umur 13 tahun);

        Fina Himatul Auliya binti Surwing, Tempat, Tanggal Lahir : Kuningan, 03 Oktober 2011 (umur 10 tahun);

        Muhamad Cahya bin Surwing, Tempat, Tanggal Lahir : Kuningan, 20 Juni 2016 (umur 6 tahun);

        Total sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak