Ditemukan 1 data
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Bin BUDI UTOMO
Terbanding/Terdakwa II : KRISMANTO Bin CASONO
Terbanding/Terdakwa III : DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON Bin AGUS CAHYONO
23 — 0
M E N G A D I L I :
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 187/Pid.B/2024/PN Smg tanggal 12 Juni 2024, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Bin BUDI UTOMO, Terdakwa II KRISMANTO Bin CASONO dan Terdakwa III DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON Bin
AGUS CAHYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Bin BUDI UTOMO, Terdakwa II KRISMANTO Bin CASONO dan Terdakwa III DIMAS SURYADARU AINUR
Terbanding/Terdakwa I : MUHAMMAD RIZKY RAMADHAN Bin BUDI UTOMO
Terbanding/Terdakwa II : KRISMANTO Bin CASONO
Terbanding/Terdakwa III : DIMAS SURYADARU AINUR ROMADHON Bin AGUS CAHYONO