Ditemukan 1 data
1.MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, SH
2.GANIES AULIA RAMADHA,SH
3.A.TIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
TRIVOSA SURYANDJO Als VOSA Anak Dari TONI SURYANDJO
84 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Trivosa Suryandjo Als.
Vosa Anak dari Toni Suryandjo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 378 KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku tabungan atas nama Trivosa Suryandjo;
- 4 (empat) lembar tanda bukti setoran BRI;
- 2 (dua) lembar struk transfer BRI;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Trivosa Suryandjo Als. Vosa Anak dari Toni Suryandjo;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi H. Bakri Bin H. Marala;
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
1.MUHAMMAD SYAMSURIZAL ABADI, SH
2.GANIES AULIA RAMADHA,SH
3.A.TIRTA MASSAGUNI, SH
Terdakwa:
TRIVOSA SURYANDJO Als VOSA Anak Dari TONI SURYANDJO