Ditemukan 1 data
2.FIFI WIENYORINI, SH, MH
Terdakwa:
Bayu Nugraha Suryanjana Als Bolang Bin Ujang.
15 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Bayu Nugraha Suryanjana als Bolang Bin Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Nugraha
Suryanjana als Bolang Bin Ujang dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama.
2.FIFI WIENYORINI, SH, MH
Terdakwa:
Bayu Nugraha Suryanjana Als Bolang Bin Ujang.