Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 24 Februari 2020 —
2.FIFI WIENYORINI, SH, MH
Terdakwa:
Bayu Nugraha Suryanjana Als Bolang Bin Ujang.
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bayu Nugraha Suryanjana als Bolang Bin Ujang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bayu Nugraha
    Suryanjana als Bolang Bin Ujang dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Penjara selama.

    2.FIFI WIENYORINI, SH, MH
    Terdakwa:
    Bayu Nugraha Suryanjana Als Bolang Bin Ujang.