Ditemukan 3 data
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
JHONY ASMAR SURYARIANTO ALIAS JONI BIN ABDULLAHAYUB
64 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JHONY ASMAR SURYARIANTO alias JONI bin ABDULLAHAYUB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun
Penuntut Umum:
Dolly Arman Hutapea, S.H
Terdakwa:
JHONY ASMAR SURYARIANTO ALIAS JONI BIN ABDULLAHAYUB
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dolly Arman Hutapea, S.H
48 — 20
M E N G A D I L I:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rengat Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Rgt tanggal 8 November 2023 sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa JHONY ASMAR SURYARIANTO alias JONI bin ABDULLAHAYUB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JHONY ASMAR SURYARIANTO ALIAS JONI BIN ABDULLAHAYUB
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Dolly Arman Hutapea, S.H
9 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Pemohon (Suryarianto bin Kamirun) untuk menikahkan anaknya yang bernama Rifki Arfiandi dengan seorang perempuan bernama Emi Astura binti Sijai;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp286000,00 ( dua ratus delapan puluh enam ribu );