Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-12-2022 — Putus : 31-01-2023 — Upload : 02-02-2023
Putusan PN Kaimana Nomor 39/Pid.B/2022/PN Kmn
Tanggal 31 Januari 2023 —
Terdakwa:
Rosydah Suryatum Alias Ros
13114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRosydah Suryatum Alias Ros tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Buah Handpone merek vivo Y15s warna mystic blue;
    • 1 (satu) buah Charger Handpone merek vivo;
      Dirampas untuk negara;
    • 1 (satu) buah koper merek polo garden warna hijau army;
    • 6 (enam) buah alumunium foil merek bestfresh;
      Dimusnahkan:
    • 1 (satu) buku tulis bertuliskan Moster Garace;
    • 1 (lembar) SK CPNS Nomor : SEK.2-1439.KP.03.01 Tahun 2018 atas namaROSYDAH SURYATUM

      Terdakwa:
      Rosydah Suryatum Alias Ros