Ditemukan 1 data
SRI MADU RAKYANTO
Terdakwa:
IDA BAGUS SURYENDRA
18 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan bahwa terdakwa IDA BAGUS SURYENDRA dengan identitas seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan, Menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang berwenang;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila
Penyidik Atas Kuasa PU:
SRI MADU RAKYANTO
Terdakwa:
IDA BAGUS SURYENDRAMenyatakan bahwa terdakwa IDA BAGUS SURYENDRA dengan identitasseperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyimpan, Menjual minuman beralkohol tanpa ijinyang berwenang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila dendatersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;3.