Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 05-04-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SLEMAN Nomor 36/Pid.C/2019/PN Smn
Tanggal 5 April 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SRI MADU RAKYANTO
Terdakwa:
IDA BAGUS SURYENDRA
184
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan bahwa terdakwa IDA BAGUS SURYENDRA dengan identitas seperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan, Menjual minuman beralkohol tanpa ijin yang berwenang;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SRI MADU RAKYANTO
    Terdakwa:
    IDA BAGUS SURYENDRA
    Menyatakan bahwa terdakwa IDA BAGUS SURYENDRA dengan identitasseperti tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Menyimpan, Menjual minuman beralkohol tanpa ijinyang berwenang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila dendatersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari ;3.