Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 22-01-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 104/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg
Tanggal 12 Januari 2021 — Penggugat:
Ika Susalin
Tergugat:
PT. Telesindo Shop
619
  • Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus dan berakhir sejak 1 Oktober 2019;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp73,806,678.00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
  • Nama : IKA SUSALIN

    Penggugat:
    Ika Susalin
    Tergugat:
    PT. Telesindo Shop