Ditemukan 1 data
Ika Susalin
Tergugat:
PT. Telesindo Shop
61 — 9
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus dan berakhir sejak 1 Oktober 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar Rp73,806,678.00 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus enam ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Nama : IKA SUSALIN
Penggugat:
Ika Susalin
Tergugat:
PT. Telesindo Shop