Ditemukan 2001 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2008 — Upload : 26-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117K/TUN/2008
Tanggal 15 Agustus 2008 — PT. GARUDA SARANA KALBAR (HOTEL GARUDA) ; MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT CABANG PONTIANAK ; GENERAL MANAGER PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) WILAYAH KALIMANTAN BARAT
6340 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 12-03-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 497K/TUN/2001
Tanggal 12 Maret 2007 — KEPALA PT. PLN (PERSERO) DISTRIBUSI JAWA TIMUR CABANG SIDOARJO ; vs. H. S U N G K O N O
3319 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-10-2011 — Upload : 06-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 36/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 6 Oktober 2011 — ARROYAN (TERDAKWA 1) ; JEFFRY ARSAND, S.Sos (TERDAKWA 2) ; SUPERIYO HANDAYANI, SE (TERDAKWA 3)
11522
  • Menetapkan barang bukti berupa :1) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Kidul 8 ;2) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Lor 3 ;3) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Kuncen;4) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jagan Kuncen ;5) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Klegen Keplok ;6) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jambu
    2 ;7) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jetis 3 ;8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jetis 2 ;9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar ;10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng Kemasan 2;11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng 7;12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Jrebeng 8 13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana
    BLM-P RR Susulan KSM-P Kemasan B ;14) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 8 Tahap II;15) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng 7 Tahap II;16) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Kemasan B Tahap II;17) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Banjar 2 Tahap II;18) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Klegen Lor 3 Tahap II;19) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jambu 2 Tahap II;20) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Keplok Tahap II;21) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jetis 3 Tahap II;22) Dokumen
    Sutimin/KSM-P Banjar 2 ;Barang Bukti Nomor 47 dikembalikan kepada saksi SUTIMIN HADI SUPARTO.48) Surat Perintah Membayar Nomor : 42/SPM/RR/11/2007 tanggal 29 Oktober 2007 sebesar 19.024.173.000 ; 49) Surat Perintah Membayar Nomor : 00082/GEMPA/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar 22.358.437.000 ; Barang Bukti Nomor 48 s/d nomor 49, dikembalikan kepada DINAS KIMTARU Provinsi Jawa Tengah melalui saksi Ir.ALFA ROHANI. 50) Daftar penerimaan hasil potongan bantuan BLM-P RR Susulan dari KSM-P Desa
    Klaten dan perincian penggunaannya. yang diterima oleh Kepala Desa Jambu Kidul dari FASRUM (Arroyan, Jeffry, Superiyo) ;51) Satu lembar Catatan asli tulisan tangan Terdakwa Wiyanti rincian potongan dana BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar II Desa Jambu Kidul Kec.Ceper Kab.Klaten ; Barang Bukti Nomor 50 s/d 51 tetap terlampir dalam berkas perkara.52) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : 08/ PKK/ RRBG/ VII/ 2007 tanggal 2 Juli 2007, Antara Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi/Rekonstruksi Provinsi
    KSMP KlegenKidul 8 ;2) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Klegen LorBY3) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP KlegenKuncen;4) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP JaganKuncen ;5) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP KlegenKeplok ;6) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jambu 2;7) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP GlJetis 3;8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana
    BLMP RR Susulan KSMP Jetis 2;9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Banjar;10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP JrebengKemasan 2;11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jrebeng 7;12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jrebeng 8 ;13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Kemasan B;14) Dokumen Pencairan Dana BLM KSMP Jrebeng 8 Tahap II.15) Dokumen Pencairan Dana BLM KSMP Jrebeng 7 Tahap
    KSMP Klegen Kidul 8;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Klegen Lor 3;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Klegen Kuncen;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jagan Kuncen;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Klegen Keplok;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jambu 2;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP Jetis 3;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP
    BLMP RR Susulan bagi KSMP 353.
    BLMP RR Susulan;Bahwa saksi begitu mudah memberikan uang (2x170 x Rp.1.000.000,) dariPotongan dana BLMP RR Susulan kepada Pak Yadi al.
Putus : 21-07-2011 — Upload : 28-08-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 4/Pid.Sus/2011/PT.TPK.Smg
Tanggal 21 Juli 2011 — WIYANTI
4827
  • bantuan BLMPRR Susulan di kantor Kecamatan Ceper Kab.
    Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPKlegen Kidul 8 ; . Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPKlegen Lor 3 ; . Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPKlegen Kuncen ; . Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPJagan Kuncen ; 20 20 2222=Hal 146 dari 8 hal. Put. No. 226/Pid.Sus./2011/PT.Smg.6. Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPKlegen Keplok ; 7.
    Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jetis 3 ; 9. Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jetis 2 ; 10. Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMP Banjar ; 11.Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMP Jrebeng Kemasan 2 ; 12. Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPJreseng 7 eee eee13. Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMPRR susulan KSMPURE G) Bj re14.
    No. 226/Pid.Sus./2011/PT.Smg.4) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Klegen Kuncen ; 5) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Jagan Kuncen,; 6) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Klegen Keplok ; 7) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Jambu 2 ; 8) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Jetis 3 ; 9) Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Jetis 2 ; 10)Proposal Pengajuan dan Pencairan
    danaBLMP RR susulan KSMP Banjar ; 11)Proposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMP Jrebeng KemasanProposal Pengajuan dan Pencairan danaBLMP RR susulan KSMPJrebeng Fp see13)Proposal Pengajuan dan Pencairan danaHal 156 dari 8 hal.
Register : 02-03-2017 — Putus : 10-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 64/Pdt.Sus-BPSK/2017/PN Pbr
Tanggal 10 April 2017 — PT PLN Persero Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Area Pekanbaru vs WAHAB SIHOMBING
19360
  • Menghukum Pemohon untuk membayar tagihan susulan sebesar Rp.7.926.430, (tujuh juta sembilan ratus dua puluh enam ribu empat ratustigs puluh rupiah);6.
    : 060/Pts/BPSK/X1/2016tanggal 16 Februari 2017 yang menyatakan bahwa menghukumTermohon yang pada semula merupakanPemohon/Penggugat/Konsumen untuk membayar tagihan susulansebesar Rp. 7.926.430 (tujuh juta sembilan ratus dua puluh enamribu empat ratus tiga puluh rupiah), terdapat KEKELIRUAN dalamhal penetapan jumlah tagihan susulan yang harus dibayar olehTermohon/Tergugat/Konsumen tanpa mempertimbangkanPerhitungan Tagihan Susulan dari Pelanggaran Golongan III yangdisebut dengan TS 3.2) Bahwa tidak
    Dengan Ketentuan yang Berlaku.Bahwa Putusan BPSK Nomor : 060/Pts/BPSK/XI/2016 tanggal 16 Februari2017 yang menyatakan dikabulkannya Menghukum pemohon untukmembayar tagihan susulan sebesar Rp. 7.926.430, (tujuh juta sembilan ratusdua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh rupiah) terdapat KEKELIRUANdalam hal penetapan jumlah tagihan susulan yang harus dibayar olehTermohon/Tergugat/Konsumen tanpa mempertimbangkan PerhitunganTagihan Susulan dari Pelanggaran Golongan Ill, sebagaimana diatur dalamPeraturan
    (TS 1)dan Tagihan Susulan dari Pelanggaran Golongan II (TS 2), sebagaimanadiatur dalam Pasal 21 ayat (1) angka 3 Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor 088Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban PemakaianTenaga Listrik.2) Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) angka 3 Keputusan Direksi PT PLN(Persero) Nomor 088Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban PemakaianTenaga Listrik menyatakan Perhitungan Tagihan Susulan untukPelanggaran Golongan Ill (P Ill) yang selanjutnya disebut TS 3 adalahsebagai berikut :38.
    Fotocopy Form Perhitungan Tagihan Susulan P2TL berdasarkan siste AP2T,diberi tanda bukti P4;5.
Putus : 04-06-2009 — Upload : 28-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 55 PK/TUN/2007
Tanggal 4 Juni 2009 — KEPALA PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI JAKARTA RAYA DAN TANGERANG VS Mr. CHEN WA TEK
5330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perusahaan ListrikNegara (Persero) Distribusi Jakarta Raya & Tangerang, No.1663/832/BIKEU/1994/M, tanggal 18 Maret 1994 mengenaitagihan susulan OPAL (bukti P2) ;Bahwa Surat Pemberitahuan Pemutusan Sementara danSurat Tagihan Susulan Opal yang diterbitkan oleh Tergugat(vide bukti P1 dan P2), adalah telah memenuhi ketentuandari Pasal 1 ayat (3) UndangUndang No. 5 Tahun 1986,karena Surat Keputusan aquo merupakan beschikking(penetapan tertulis) yang dikeluarkan oleh Badan/PejabatTata Usaha Negara, dan
    sebesar Rp. 360.517.000, (tiga ratus enampuluh juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah) sebagaikekurangan pembayaran rekening yang telah ditagih ;Dengan ancaman dalam tenggang waktu 1 (satu) minggu setelahditerimanya surat tersebut biaya tagihan susulan tidakdibayarkan oleh Peggugat, maka Tergugat akan melakukanputusan sementara sambungan listrik ditempat Penggugattersebut ;Bahwa sebagai lampiran Surat Tagihan Susulan Opaltersebut dalam angka 7 (vide bukti P20, Tergugatmelampirkan perincian koreksi
    atas tagihan susulan Opal (bukti P9), karenatagihan susulan Opal tersebut bukan disebabkan karenakesalahan Penggugat, akan tetapi semata mata karenakesalahan dan kelalaian dari Tergugat sendiri, akan tetapipermohonan Penggugat tersebut tetap ditolak oleh Tergugatdengan suratnya No. 3243/832/BIKEU/1994/M (bukti P10) ;Bahwa kemudian Tergugat pada tanggal 28 Juni 1994mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemutusan Sementara No.186/PSK/V1/94 (bukti P11) yang memberitahukan bahwaTergugat akan memutuskan aliran
    listrik karena Penggugattelah melewati batas waktu pembayaran tagihan susulan Opal(menurut jatuh tempo pada tanggal 13 Juni 1994, akan tetapirencana pemutusan dapat ditangguhkan dengan syaratPenggugat harus menghadap Tergugat pada tanggal 29 Juni1994 ;Akan tetapi pada tanggal 29 Juni 1994 diputus sementarapada jam 15.55 Wib karena tagihan susulan Opal menurutTergugat sudah habis waktu (bukti P12) ;Bahwa kemudian pada tanggal 12 Juli 1994 Penggugatmenghadap Tergugat untuk meminta agar aliran listrikdisambung
    Kembali atas susulan tagihan Opal, dankelambatan pembayaran angsuran susulan Opal yang dilakukanoleh Penggugat, sehingga berkali kali Tergugat mengirimkanSurat Pemberitahuan Pemutusan Sementara kepada Penggugat ;Bahwa atas Surat surat Pemberitahuan Keberatan danPermohonan Peninjauan Kembali Tagihan Susulan Opal tersebuttidak pernah ditanggapi oleh Tergugat, bahkan pada tanggal9 November 1994 dengan Surat Pemberitahuan PemutusanSementara No. 277/PSA/X1/1994, Tergugat mengancam akanmemutuskan lagi
Putus : 16-05-2011 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 08/Pid.SUS/2011/PN.TIPIKOR.Smg
Tanggal 16 Mei 2011 — WIYANTI (TERDAKWA)
6726
  • mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ; - Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ; - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; - Menetapkan barang bukti berupa : 1) Surat Keputusan Bupati Klaten Nomor : 141.1/019/2007 tanggal 7 Mei 2007 ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; Sedangkan : 2) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan
    KSM-P Klegen Kidul 8 ; 3) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Lor 3.4) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Kuncen ; 5) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jagan Kuncen; 6) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Klegen Keplok ; 7) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jambu 2 ; 8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jetis 3 ; 9) Proposal
    Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jetis 2 ; 10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Banjar ; 11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng Kemasan 2 ; 12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng 7 ; 13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Jrebeng 8 ; 14) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLM-P RR susulan KSM-P Kemasan B ; 15) Dokumen Pencairan Dana BLM KSM-P Jrebeng
    Sutimin/KSM-P Banjar 2 ; 49) Surat Perintah Membayar Nomor : 42/SPM/RR/11/2007 tanggal 29 Oktober 2007 sebesar 19.024.173.000,- ; 50) Surat Perintah Membayar Nomor: 00082/GEMPA/2007 tanggal 10 Desember 2007 sebesar 22.358.437.000,- ; 51) Daftar Penerimaan uang hasil potongan bantuan BLM-P RR Susulan dari KSM-P Desa Jambu Kidul Kec. Ceper Kab. Klaten dan perincian penggunaannya.
    Yang diterima oleh Kepala Desa Jambu Kidul dari Fasrum (ARROYAN, JEFFRY dan SUPERIO) ; 52) Satu lembar Catatan asli tulisan tangan Terdakwa Wiyanti rincian potongan dan BLM-P RR Susulan KSM-P Banjar II Desa Jambu Kidul Kec.Ceper Kab.Klaten. ;53) Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: 08/ PKK/ RRBG/ VII/ 2007 tanggal 2 Juli 2007, Antara Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi/ Rekonstruksi Provinsi Jawa Tengah dengan PT.Yodya Karya (Pesero) cabang I Jawa Tengah untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasaa
    KSMPKlegen Kidul 8 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPKlegen Lor 3 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPKlegen Kuncen ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPJagan Kuncen ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPKlegen Keplok ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RRsusulan KSMP Jambu 2;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jetis 3 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP
    dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPJambu2 ;8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jetis 3 ;9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jetis 2 ;10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Banjar ;11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMP Jrebeng Kemasan2;12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPJrebeng7;13) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR susulan KSMPJrebeng8;14)15)16)17)18)19)
    uang bantuan BLMP RR Susulan di kantorKecamatan Ceper Kab.
    RR Susulan, harusmemenuhipersyaratan, diantaranya:1.
    BLVIP RR Susulan atas nama Sdr.
Putus : 04-06-2015 — Upload : 01-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 631/Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 4 Juni 2015 — ERNANI RAHAYU
397
  • Taman Sidoarjo untuk membahasmasalah jual beli besi tua, terdakwa menyampaikan bahwa dirinya (terdakwa)dapat memasukkan orang untuk menjadi Bintara Polisi secara susulan dansetelah urusan jual beli besi tua tersebut selesai, Imam dan Adi Wicaksonopulang selanjutnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti dalamtahun 2014 pada saat bertemu dengan Susana Ayu Rinda Absari, AdiWicaksono menyampaikan bahwa dirinya (Adi Wicaksono) dapatmemasukkan orang menjadi Bintara Polisi secara susulan dan
    Yani Surabaya dan terdakwa menjanjikan akanmengembalikan semua uang tersebut apabila pengurusan penerimaan BintaraPolri secara susulan tersebut gagal dalam pelaksanaannya ;e Bahwa setelah dilakukan penyerahan dana yang dibutuhkan, 20 orang yangakan mengikuti mengikuti penerima Bintara Polisi secara susulan berkumpuldan menginap di rumah Adi Wicaksono di Semampir Barat Permai PondokTanjung Permai B12 RT 06 RW 04 Kel. Medokan Semampir Kec.
    SukoliloKota Surabaya selanjutnya pada waktu yang tidak dapat ditentukan secarapasti dalam tahun 2014, terdakwa datang ke rumah Adi Wicaksono untukmemberikan arahan dan menjanjikan akan berangkat susulan ke Jakarta dansurat putusan menunggu tanda tangan dari Kapolda namun setelah menunggusekitar 4 bulan ternyata 20 orang yang dijanjikan akan berangkat mengikutipenerimaan Bintara Polri secara susulan tersebut tidak jadi diberangkatkan keJakarta) dan tidak jadi mengikuti penerimaan Bintara Polri.Bahwa
    setelah menerima penyerahan uang secara bertahap dari AdiWicaksono hingga sejumlah Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah), terdakwatidak menggunakan uang tersebut untuk mengurus penerimaan Bintara Polrisecara susulan melainkan diserahkan kepada SRI HARNANI secara bertahapmelalui transfer maupun secara tunai hingga sejumlah Rp. 1.700.000.000,padahal SRI HARNANTI bukan pihak yang berwenang dan terlibat dalampenerimaan bintara Polri secara susulan sedangkan sisanya sebesarRp.300.000.000, akan digunakan
Putus : 24-10-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1205 K/Pdt/2012
Tanggal 24 Oktober 2012 — Perhimpunan Penghuni Menara Imperium (PPMI), vs. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Cq. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang,
5040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.1205 K/Pdt/201 2Bahwa selain mengenai peringatan pembayaran Tagihan Susulan sebesarRp15.502.065.360,00 (lima belas milyar lima ratus dua juta enam puluh lima ributiga ratus enam puluh rupiah), Tergugat juga menyatakan akan melakukanpemutusan aliran listrik di Gedung Menara Imperium apabila tidak melunasiTagihan Susulan tersebut, Sebagaimana dimaksudkan oleh Tergugat dalamSurat Nomor: 775/152/TIM P2TL KD/2007 tanggal 26 Juni 2007 PerihalPeringatan Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL, Surat Nomor:
    KD/2007 tanggal 26 Juni 2007Perihal Peringatan Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL, Surat No: 802/545/TIM P2TLKD/2007 Tanggal 02 Juli 2007 Perihal peringatan Kedua Penyelesaiantagihan Susulan P2TL, Surat No: 115/545/TIM P2TL, KD/2007 Tanggal 9Oktober 2007 Perihal Klarifikasi Akhir Hasil Temuan P2TL, dan SuratNo:01/545/TIM P2TL.KD/2009 Tanggal 08 Januari 2009 Perihal Undangan danPeringatan Terakhir Penyelesaian Tagihan Susulan dan Rencana PemutusanAliran listrik Sementara, serta seluruh surat turunan
    yang diterbitkan oleh Tergugat kepada Penggugat dengansurat No:720/545/TIM P2T1 KD/2007 tanggal 13 Juni 2007 perihal: KlarifikasiHasil Temuan P2TL dan Tagihan Susulan Pelanggaran Golongan "C" (Charly)(Bukti T1);Bahwa Tagihan Susulan diatas adalah Penetapan Tertulis yangdikeluarkan oleh Ketua Tim P2TL PT.
    listrik;Bahwa Tagihan Susulan adalah merupakan Penetapan Tertulis dari KetuaTim P2TL PT.
    PLN (Persero)mengeluarkan Tagihan Susulan adalah merupakan putusan pejabat TUN danapabila Tagihan Susulan tersebut menjadi objek sengketa antara PLN denganmasyarakat, maka sengketa tersebut adalah sengketa TUN yang harusdiperiksa dan diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara;Bahwa pendapat dan pertimbangan Mahkamah Agung tersebut dapatditemukan dalam berbagai keputusan Mahkamah Agung dalam sengketaterhadap Tagihan Susulan yang diterbitkan oleh Tim P2TL PT.
Putus : 28-03-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 467 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 28 Maret 2012 — ARROYAN , DKK
5661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sosialisasi BLMP RR Susulan.
    dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP GJetis 3 ;8) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJetis 2 ;9) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPBanjar ;10) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJrebeng Kemasan 2 ;11) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJrebeng 7 ;12) Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJrebeng 8 ;Hal. 121 dari 148 hal.
    dana BLMP RR Susulan KSMPPencairan dana BLMP RR Susulan KSMPPencairan dana BLMP RR Susulan KSMPPencairan dana BLMP RR Susulan KSMPProposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMP GJetis 3 ;Proposal Pengajuan danJetis 2 ;Proposal Pengajuan danBanjar ;Proposal Pengajuan danJrebeng Kemasan 2 ;Proposal Pengajuan danJrebeng 7 ;Proposal Pengajuan danJrebeng 8 ;Proposal Pengajuan danKemasanB ;Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPPencairan dana BLMP RR Susulan KSMPPencairan dana BLMP RR Susulan
    No. 467 K/Pid.Sus/2012Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPKlegen Kuncen ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJagan Kuncen ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPKlegen Keplok ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJambu 2 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPGJetis 3 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPJetis 2 ;Proposal Pengajuan dan Pencairan dana BLMP RR Susulan KSMPBanjar
Putus : 08-11-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1270 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — H. WIWIK ANWARUDIN VS MANAGER PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) DISTRIBUSI AREA BANTEN UTARA REORGANISASI DARI PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANTEN
6933 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tagihan Susulan;7.
    Lampu, Daya Kedapatan,Tagihan Susulan 24 (dua puluh empat) bulan, BiayaPenyambungan & Uang Jaminan Langganan dan bea meterai;8.
    Penetapan Tagihan Susulan Rp18.974.055.000,00 sebagaitambahan penerimaan Pendapatan PT. Perusahaan Listrik Negara(Persero) pada akhir tahun 2006 dan merupakan PenetapanTagihan Susulan hasil penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU)terbesar oleh PT.
    Tagihan Susulan/Ganti Rugi Pemakaian Tenaga Listrik hasil PenertibanDaya Kontrak Golongan E Perolehan Kwh: 20.392.828 kwh dengan NilaiRupiah Tagihan Susulan/Ganti Rugi sebesar Rp12.949.445.000,00;b. Peresmian PJU Non Kontrak Golongan C Perolehan Kwh : 9.669.134kwh dengan nilai Rupiah Tagihan Susulan sebesar Rp6.024.610.000,00c.
    Total Penetapan Tagihan Susulan/Ganti Rugi berupa perolehan kwh:30.061.962 kwh dan Nilai TRupiah Tagihan Susulan/Ganti Rugi sebesarRp18.974.055.000,00;(mohon dilihat Kembali Bukti P 6, yang ditandangani oleh Penggugatsebagai Kordinator .dan disahkan oleh Muhdi Yasin selaku ManajerPT.
Register : 11-03-2013 — Putus : 18-07-2013 — Upload : 31-10-2014
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 08/Pid.Sus/2013/P.Tpkor.Yk.
Tanggal 18 Juli 2013 — SUDIRMAN,SE alias SUDIRMAN ALVIAN Bin GIMAN MUH DAWAMI
9820
  • . - 1 (satu) bendel fotocopy Data By Name Pokmas Berat Susulan Kec. Dlingo, Pendampingan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Rumah Paska Gempa Bumi, Konsultan Manajemen Kabupaten Paket VI.62. - 1 (satu) bendel Laporan Rekapitulasi Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pokmas Terong 82 yang terdiri dari : a. 1 (satu) lembar fotocopy Rekening Bank BRI An. Pokmas Terong 82 dan fotocopy KTP Sokinem, Manto Wiyono dan Nurjadi.
    - 1 (satu) bendel fotocopy yang sudah dilegalisir Lampiran Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 9.A Tahun 2007 tanggal 9 Juni 2007, Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi di Provinsi DIY Tahun Anggaran 2007.97. - 1 (satu) bendel fotocopy yang sudah dilegalisir Kumpulan Dipa & Revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Terkait Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi DIY.98. - 1 (satu) bendel fotocopy Data By Name Pokmas Berat Susulan Kec
    danRekonstruksi susulan pasca gempa bumi di Desa Terong ke Bank BRI UnitPutusan No. 8/Pid.Sus/2013/P.Tpikor.Yk.
    Kami Fastek satu team tidak pernah ikut dalam sosialisasi yang diadakandi Desa Terong, Dlingo, Bantul; Bahwa Kami tidak tahu tentang nominal pencairan dana bantuan Rehabilitasidan Rekonstruksi susulan pasca gempa bumi;Bahwa Pertama kali yang mendapatkan informasi kalau dana bantuanRehabilitasi dan Rekonstruksi susulan pasca gempa bumi akan cair yaitu KMKPutusan No. 8/Pid.Sus/2013/P.Tpikor.Yk.
    tugas kami; Bahwa semua kegiatan yang kita lakukan satu team, lalu kita laporkan kepadaKMK (Lilik Karnaen); Bahwa Terdakwa sebagai PJP terhadap program dana Rehabilitasi danRekonstruksi susulan pasca gempa bumi; Bahwa saksi kenal dengan Fasos dimana Fasos sebagai pendamping pencairandana Rehabilitasi dan Rekonstruksi susulan pasca gempa bum.
    Halaman 235 dari 410 HalamanBahwa hasil dari pendataan korban gempa bumi susulan tersebut diserahkankepada PJP (Lurah/Terdakwa); Bahwa korban gempa bumi susulan diprioritaskan terlebih dahulu untuk rumahrusak berat yaitu rumah yang roboh dan tidak bisa ditempati (tahun 2006).Sedangkan tahun 2007 juga dimasukkan dalam kriteria rusak berat; Bahwa korban gempa bumi susulan tahun 2007 rumah rusak parah namun tidakBahwa saksi tidak ikut cek ke lokasi apakah rumah korban bencana alam gempabumi susulan
    Bahwa dana bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi susulan pasca gempa bumidi Desa Terong masuk ke rekening Pengurus Pokmas (yaitu ke Rekening Ketua,Sekretaris, Bendahara).
Putus : 04-06-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 632/Pid.B/2015/PN.Sby
Tanggal 4 Juni 2015 — ADI WICAKSONO
4548
  • menjadi Bintara Polri.e Bahwa setelah pulang dari rumah terdakwa, saksi Susana Ayu Rinda Absari kemudianmenghubungi saksi Mugiono dan menyampaikan kalau terdakwa Adi Wicaksono bisamemasukkan menjadi Bintara Polri melalui tes susulan sehingga akhirnya terkumpul sekitar20 (dua puluh) orang yang akan dimasukkan secara susulan menjadi Bintara Polri.Bahwa pada tanggal 26 Mei 2014 saksi Susana Ayu Rinda Absari bersama denganponakannya yakni saksi Feri mendatangi rumah terdakwa dengan maksud memasukkan
    saksiFeri secara susulan menjadi Bintara Polri dan pada saat pertemuan tersebut, saksi SusanaAyu Rinda Absari menyerahkan uang sejumlah Rp.350.000.000, (tiga ratus lima puluh jutarupiah) kepada terdakwa.
    menjadi Bintara Polri;Bahwa setelah pulang dari rumah terdakwa, saksi Susana Ayu Rinda Absari kemudianmenghubungi saksi Mugiono dan menyampaikan kalau terdakwa Adi Wicaksono bisamemasukkan menjadi Bintara Polri melalui tes susulan sehingga akhirnya terkumpul sekitar20 (dua puluh) orang yang akan dimasukkan secara susulan menjadi Bintara Polri;Bahwa saksi Susana Ayu Rinda Absari kemudian menyerahkan uang kepada terdakwadengan perincian :e Tanggal 26 Mei 2014 menyerahkan uang sejumlah Rp. 350.000.000
    menjadi Bintara Polri;e Bahwa awalnya anak saksi telah mengikuti tes menjadi Bintara Polri di Polda Jatimnamun tidak lulus;e Bahwa saksi kemudian mendengar kabar kalau ada susulan sehingga saksi maumendaftarkan anaknya secara susulan menjadi Bintara Polri kemudian menyerahkanuang sejumlah Rp. 300.000.000, (tiga ratus juta rupiah) kepada Bu Susan;e Bahwa saksi menyerahkan uang kepada Susan pada saat akan masuk ke rumah terdakwaAdi Wicaksono sejumlah Rp. 300.000.000, (tigaratus juta rupiah);e Bahwa
    ;Bahwa saksi mendengar ada susulan untuk menjadi Bintara Polri, saksi kemudian smstemantemannya yang lain;Bahwa saksi dan temantemannya kemudian ketemuan dan saksi ngomong "saya mauikut susulan bintara Polri" dan akhirnya temantemannya yang lain juga tertarik untukikut susulan menjadi Bintara Polri;Bahwa saksi mentransfer ke rekening atas nama Meilda di Bank Mandiri;Bahwa saksi curiga sejak sebulan orangorang masuk pelantikan sampai bulan sebelas,dan setelah curiga kami semua konfirmasi ke tante
Putus : 06-02-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 760 PK/Pdt/2016
Tanggal 6 Februari 2017 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, cq. KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA cq. PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) VS PT ACSET
7250 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 11 Februari 2011 perihal:Undangan Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL KD ID Pel Nomor:543104753550, secara jelas di dalam poin 2 (kedua) dari isi keduaHalaman 8 dari 42 Hal.
    Anehnya lagi,metodologi analisis dan perhitungan Tagihan Susulan itu pun tidakpernah diperinci secara faktual dan mendetail oleh P2TL DistribusiJakarta Raya dan Tangerang, sekalipun analisis dan perhitunganTagihan Susulan dibuat dengan secara sepihak olehnya.
    untuk menetapkan Tagihan Susulan tersebut, sementarahal tersebut jelaslah diamanatkan dalam aturanaturan mengenaiketenagalistrikan yakni Pasal 11 ayat (5) Bagian Keempat Tahap PascaHalaman 18 dari 42 Hal.
    Mahkamah Agung telahmenolak permohonan kasasi dari Perum Listrik Negara tentangkewenangan Peradilan Umum (Perdata) untuk memeriksa sengketakeabsahan Surat Tagihan Susulan OPAL.
    Menyatakan tidak berlaku Tagihan Susulan (TS) yang dikenakan kepadaPenggugat yang masingmasing sebesar Rp1.180.856.880 (satu miliarseratus delapan puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratusdelapan puluh rupiah);4.
Putus : 07-07-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 293 K/Pdt/2011
Tanggal 7 Juli 2011 — PT. PLN (PERSERO) WILAYAH SULSELBAR DAN TENGGARA CABANG MAKASSAR VS PT. MAKASSAR PHINISI SEASIDE HOTEL
4329 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Adanya 2 (dua) opsi yang ditawarkan oleh Tergugat kepada Penggugat,yaitu membuat pengakuan hutang sesuai tagihan susulan P2TL sejumlahRp. 8.618.582.860, atau menggunakan aliran listrik PLN Multi Guna.
    Adanya oknumoknum dari Tergugat, yang datang ke Penggugat untuknegosiasi terhadap tagihan susulan P2TL tersebut, dengan bentukmenawarkan pembayaran sebesar 50 % dari jumlah tagihan susulan P2TL,yang dapat dilakukan secara angsur.Bahwa penandatanganan Berita Acara Temuan yang dilakukan olehsalah seorang staf Penggugat kepada Tergugat hanyalah akalakalan Tergugat,sebab pada tanggal 5 Juni 2009, Tergugat menyampaikan Tagihan SusulanP2TL atas temuan kerusakan tersebut sebesar Rp. 8.618.582.860, (delapanmilyar
    No. 293 K/Pdt/201 1ratus enam puluh rupiah), sebagaimana surat Tergugat Nomor384/155/CMKS/2009 Tertanggal 5 Juni 2009.Bahwa dengan adanya tagihan tersebut, maka Penggugat melakukanklarifikasi kepada Tergugat, namun Tergugat tetap mengharuskan Penggugatmembayar Tagihan Susulan yang dimaksud surat Tergugat Nomor384/155/CMKS/2009.Bahwa perbuatan Tergugat memutus secara sepihak dan menetapkanpelanggaran yang diikuti dengan tagihan susulan sebagaimana dimaksud diatasadalah merupakan suatu perbuatan melawan
    Menyatakan Surat Tagihan Susulan P2TL atas temuan kerusakan tersebutsebesar Rp. 8.618.582.860, (delapan milyar enam ratus delapan belas jutalima ratus delapan puluh dua ribu delapan ratus enam puluh rupiah),sebagaimana surat Tergugat Nomor : 384/155/CMKS/2009 Tertanggal 5Juni 2009 adalah tidak sah dan tidak mengikat.5.
    Ayat3 butir4 hurufc,memutus rangkaian pengawatan arus atau tagihan.Bahwa kemudian Tim Administrasi P2TL gabungan membuat analisa danperhitungan tagihan susulan yang tertuang dalam Berita Acara PenetapanJenis/Golongan Pelanggaran/Kelainan dan besar tagihan susulan No. 055 /ADM P2TL / VI/ 2009 tanggal 4 Juni 2009, yang pada pokoknya memuat: Golongan Pelanggaran adalah pelanggaran Il (P Il).
Putus : 19-12-2014 — Upload : 30-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt/2014
Tanggal 19 Desember 2014 — PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA, CQ KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA CQ PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) vs PT. ACSET
6645 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Anehnya lagi,metodologi analisis dan perhitungan Tagihan Susulan itu pun tidakpernah diperinci secara faktual dan mendetail oleh P2TL DistribusiJakarta Raya dan Tangerang, sekalipun analisis dan perhitunganTagihan Susulan dibuat dengan secara sepihak olehnya.
    Fakta yang sebenarnyaadalah penerbitan Keputusan tentang Tagihan Susulan P2TL adalahmerupakan sanksi terhadap pelanggaran peraturan perundangundangan bukan sanksi atas wanprestasi dalam suatu perjanjian. Haltersebut jelas terlihat dalam ketentuan mengenai rumus perhitunganuntuk mendapatan besaran Tagihan Susulan;8.
    PluitPlastik Industries terhadap PT PLN (Persero) atas penerbitan SuratKeputusan PT PLN (Persero) tentang Tagihan Susulan OPALHal. 32 dari 44 hal. Put.
    Bahwa khusus untuk pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangmenyatakan Bahwa perhitungan Tagihan Susulan yang dibuat olehHal. 37 dari 44 hal. Put.
    Undangan Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL KD Nomor:045.Und/052/DISJAYA/2011 tanggal 11 Februari 2011, pada IDPelanggan Nomor : 543104753550 (vide bukti T18);g. Undangan Penyelesaian Tagihan Susulan P2TL KD Nomor:047.Und/052/DISJAYA/2011 tanggal 11 Februari 2011, pada IDPelanggan Nomor: 543104747697 (vide bukti T19);h. Surat Pemberitahuan perihal Penyelesaian Tagihan Susulan P2TLHal. 38 dari 44 hal. Put.
Register : 06-09-2010 — Putus : 05-01-2011 — Upload : 19-09-2011
Putusan PN KLATEN Nomor 181/Pid.B/2010/PN. Klt.
Tanggal 5 Januari 2011 — SUTRISNO Bin MARTO PAWIRO
10414
  • KSMP Susulan akanmelaksanakan~ kegiatan sesuai dengan usulan yangdiajukan dan memenuhi seluruh persyaratan umumperjanjian.
    tidak mendapat bantuan RR Susulan karenarumah saya tidak rusak;Bahwa yang mengadakan demo warga masyarakat Dk.
    RR susulan diterimakandalam bentuk uang tunai ataukah material;Bahwa dalam Berita Acara penggunaan dana saksi tandatangan dan pelaksananya juga paste ;Bahwa uang dana bantuan RR Susulan itu cair 2 tahapyaitu: tahap 1.
    yang diterima KSMP Kalangan 28Sbersama bendahara KSMP ( saksi Sriyanto) , sebagaimanabukti laporan pelaksanaan bantuan BLMP RR Susulan yangtertuang dalam Berita Acara Pencairan BLMPembangunanRumah Susulan dan Proposal Pencairan BLMPembangunanRumah Susulan tahap II , namun laporan tersebut ternyataisinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnyadilapangan, dimana laporan tersebut dibuat seolah olahdana bantuan BLMP RR Susulan tersebut telah digunakandan disalurkan kepada anggota KSMP Kalangan 2S
    BLMP RR Susulan yang diterima KSMP Kalangan 2S bersama bendahara KSMP ( saksi Sriyanto) ,sebagaimana bukti laporan pelaksanaan bantuan BLMP RRSusulan yang tertuang dalam Berita Acara Pencairan BLMPembangunan Rumah Susulan dan Proposal Pencairan BLMPembangunan Rumah Susulan tahap II =, ~ namun laporantersebut ternyata isinya tidak sesuai dengan fakta yangsebenarnya dilapangan, dimana = laporan tersebut dibuatseolah olah dana bantuan BLMP RR Susulan tersebut telahdigunakan dan disalurkan kepada anggota
Putus : 30-05-2011 — Upload : 13-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 933 K/PID.SUS/2011
Tanggal 30 Mei 2011 — SUTRISNO bin MARTO PAWIRO ; JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI KLATEN
2612 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Padahal dalamkenyataannya dana bantuan BLMP RR susulan diserahkan kepada anggotaKSMP Kalangan 2S dalam bentuk uang tunai, yang jumlahnya tidak sesuaidengan yang seharusnya diterima.Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut bertentangan denganketentuan pedoman /petunjuk pelaksanaan bantuan BLMP RR susulan ,sebagai berikut :a.
    KSMP susulan akan melaksanakankegiatan sesuai dengan usulan yang diajukan dan memenuhi seluruhpersyaratan umum perianjian.
    dan jumlahnya,sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Berita Acara Penarikan/Penggunaan Dana BIM Perumahan.Bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut, maka perbuatan penyimpanganyang dilakukan oleh Terdakwa Sutrisno yang telah melakukan pemotongandana bantuan KSMP RR susulan atau tidak menyerahkan dana bantuan KSMPRR susulan secara penuh kepada anggota KSMP Kalangan 2s danmenggunakan bantuan BLMP RR susulan tersebut untuk kepentingan lain yangtidak sesuai ketentuan, antara lain : untuk kepentingan
    dan jumlahnya,sehingga tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Berita Acara Penarikan/Penggunaan Dana BIM Perumahan.Bahwa berdasarkan uraian ketentuan tersebut, maka perbuatan penyimpanganyang dilakukan oleh Terdakwa Sutrisno yang telah melakukan pemotongandana bantuan BLMP RR susulan atau tidak menyerahkan dana bantuan BLMPRR susulan secara penuh kepada anggota KSMP Kalangan 2s danmenggunakan bantuan BLMP RR susulan tersebut untuk kepentingan lain yangtidak sesuai ketentuan, antara lain : untuk kepentingan
    tersebut, telah mengajukan rumah yang bukanmilik sendiri yang selanjutnya mendapat bantuan BLMP RR susulan....dst
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2801 K/PDT/2009
STANDARKIAA, DKK.; NEGARA RI. CQ. KETUA KPU CQ. ABDUL HAFIZ ANSHARY, DKK.
219164 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2801 K/Pdt/2009Bahwa pemilu susulan sangat mungkin untuk dapat dilaksanakan;Sebagai contoh terdapat 150 Tempat Pemungutan Suara di tiga kabupaten diProvinsi Papua yang melaksanakan pungutan suara susulan dikarenakan cuacaburuk.
    Di Bandar Lampung pemungutan suara di 13 (tiga belas) TempatPemungutan Suara (Bukti P18) Di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengahterdapat pemilu susulan yang digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (BuktiP19);Bahwa Pemilu susulan bukan tidak mungkin dapat dilakukan untukmemenuhi hakhak 45 juta warganegara yang tidak dapat memilih, apabila ParaTergugat memang mempunyai itikad baik untuk memenuhi hak memilihwarganegara.
    Perbuatan Para Tergugat yang secara sengaja tidakmenyelenggarakan Pemilihan Umum susulan untuk memilihanggota DPR, DPD dan DPRD yang Langsung, Umum, Bebas,Rahasia, Jujur dan Adil secara profesional dan akuntabel telahmelanggar kewajiban hukum Para Tergugat yang diamanatkandalam peraturan perundangundangan;Bahwa setelah Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, masyarakattermasuk lembagalembaga hak asasi manusia telah meminta pelaksanaanpemilu susulan.
    Karenanya KPU dan Pemerintah akanmenyelenggarakan dan memfasilitasi pemilu susulan untuk memastikansetiap warganegara yang mempunyai hak untuk memilih dapat menikmatihak asasi yang fundamental ini tanpa terkecuali";4. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan pemilu susulan;5.
    serta melaksanakan pemilu susulan, tidak mungkin dapat dinilaioleh Majelis Hakim apabila Majelis tidak mendengar sendiri jawaban dari ParaTermohon;Dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim terkait denganketidakmampuan Para Termohon untuk melakukan respon atau melakukanpemilu susulan harus diluruskan.
Putus : 18-08-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 102 PK/PID.SUS/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — NARYONO, SE., Bin KARTO DASI
11179 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PLN (Persero) Nomor :68.K/010 / DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga ListrikTagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik,perhitungan tagihan susulan terhadap pelanggaran golongan Dmerupakan akumulasi tagihan susulan untuk pelanggaran golongan Bdan pelanggaran golongan C dengan rumusan:Golongan B : 6 x 1,5 daya tersambung x beban tarif yang bersangkutan;e Golongan C : 6 x 720 jam x kVA daya tersambung x 0,85 x harga per kWhyang tertinggi pada golongan tarif yang bersangkutan sesuai
    No. 102 PK/Pid.Sus/201410DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Tagihan Susulan danPemutusan Sambungan Tenaga Listrik yang menyatakan untuk pelanggarangolongan D, besarnya tagihan susulan adalah sebesar tagihan susulan pelanggarangolongan B ditambah tagihan susulan pelanggaran golongan C, yaitu yangseharusnya Rp. 30.100, tetapi diperhitungkan hanya Rp. 11.000, dan dayakedapatannya seharusnya 1300 / 1000 tetapi hanya diperhitungkan 450/1000, danakibat perhitungan yang tidak benar tersebut
    PLN (Persero) Nomor :68.K/010 / DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga ListrikTagihan Susulan dan Pemutusan Sambungan Tenaga Listrik,perhitungan tagihan susulan terhadap pelanggaran golongan Dmerupakan akumulasi tagihan susulan untuk pelanggaran golongan Bdan pelanggaran golongan C dengan rumusan:e Golongan B : 6 x 1,5 daya tersambung x beban tarif yang bersangkutan;e Golongan C: 6 x 720 jam x kVA daya tersambung x 0,85 x harga perkWh yang tertinggi pada golongan tarif yang bersangkutan sesuai
    PLN (Persero) Nomor : 68.K/010/DIR/2000 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Tagihan Susulan danPemutusan Sambungan Tenaga Listrik yang menyatakan untuk pelanggarangolongan D, besarnya tagihan susulan adalah sebesar tagihan susulan pelanggarangolongan B ditambah tagihan susulan pelanggaran golongan C, yaitu yangseharusnya Rp. 30.100, tetapi diperhitungkan hanya Rp. 11.000, dan dayaHal. 27 dari 70 hal. Put.
    PLN(Persero), No. 68.K/010/DIR/2000, tanggal 26 April 2000 Tentang PenertibanPemakaian Tenaga Listrik, Tagihan Susulan, dan Pemutusan Sambungan TenagaListrik adalah ketentuan yang mengatur tentang perhitungan tagihan susulan bagipelanggan yang terkena P2TL, oleh karena itu tidak dapat diterapkan kepada nonpelanggan yang terkena P2TL.