Ditemukan 2 data
Polsek Petarukan
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI
15 — 3
Mengingat Pasal 13, 14, 15 Jo Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No.11 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa SUSBIYONO Bin TABRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polsek Petarukan
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI
Polisi
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI
24 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa SUSBIYONO Bin TABRI bersalah melakukan tindak pidana Peredaran dan Penjualan Minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Pasal 8,15,16 jo Pasal 29 Perda Kab Pemalang No 9 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penyidik Atas Kuasa PU:
Polisi
Terdakwa:
SUSBIYONO Bin TABRI