Ditemukan 1 data
SUSILYA BANDUGE
16 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama pemohon SUSILLYA BANDUGE yang tercatat dalam Akta Kelahiran Nomor : 1545/Ist/2007 tanggal 18 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe dirobah menjadi SUSILYA BANDUGE sesuai nama yang tercantum dalam ijazah Pemohon yaitu ijazah SD,SMP,SMA dan S1 ;
3.Memberi ijin kepada Kepala Kantor Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa untuk menerbitkan dan memperbaiki akte Kelahiran Pemohon yaitu akte Kelahiran No.1545/Ist/2007 tanggal 18 Juli 2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan tenaga Kerja Kepulauan Sangihe dengan mengganti nama SUSILLYA BANDUGEmenjadi SUSILYA
BANDUGE sesuai dengan nama Pemohon yang sebenarnya yang diberikan oleh orang tua Pemohon ;
4.Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.191.000-(seratus sembilan
Pemohon:
SUSILYA BANDUGE- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;