Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Nba
Tanggal 21 April 2022 —
Terdakwa:
Ubandre Miliarno Als Bandre Anak Suspariono
5110
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ubandre Miliarno Alias Bandre Anak Suspariono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena

    Terdakwa:
    Ubandre Miliarno Als Bandre Anak Suspariono
Register : 10-01-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN Ngabang Nomor 7/Pid.Sus/2022/PN Nba
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
HERI SUSANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
EKO SAPUTRA INGAR Alias DADANG Anak AHOT
3912
  • 6 (enam) plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya berisi di duga narkotika jenis shabu
  • 1 (satu) unit Handphone Merek Xiomi Poco X 3 PRO warna biru;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa Ubandre Miliarno Alias Bandre Anak Suspariono;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);