Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Ubandre Miliarno Als Bandre Anak Suspariono
51 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ubandre Miliarno Alias Bandre Anak Suspariono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
Terdakwa:
Ubandre Miliarno Als Bandre Anak Suspariono
HERI SUSANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa:
EKO SAPUTRA INGAR Alias DADANG Anak AHOT
39 — 12
- 6 (enam) plastik klip transparan berukuran sedang yang didalamnya berisi di duga narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit Handphone Merek Xiomi Poco X 3 PRO warna biru;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara nomor 6/Pid.Sus/2022/PN Nba atas nama Terdakwa Ubandre Miliarno Alias Bandre Anak Suspariono;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);