Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 07-08-2023
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1064/Pdt.G/2023/PA.JP
Tanggal 7 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
197
    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Dedy Prasetiyo bin Saman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitri Amalia binti Agus Sutachyo) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Pusat;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 660000,00 ( enam ratus enam puluh ribu rupiah