Ditemukan 5 data
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
26 — 7
Pemohon:
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
12 — 5
Pemohon:
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
92 — 35
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon I Nyoman Sutengsu Kusumayasa sebagai Pengampu yang sah dari adik kandung Pemohon yang bernama I KETUT SUTENGSU KARTIKA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekutatan pada tanggal 31 Desember 1965, yang mengalami gila atau mata gelap sehingga tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum;
- Menyatakan I Ketut Sutengsu Kartika berada di bawah pengampuan Pemohon
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum termasuk kepentingan keperdataannya sepanjang untuk kepentingan adik kandung Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp1.010.000,00 (satu juta sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
Ni Wayan Sutengsu Hendrayani, jenis kelamin Perempuan (KawinKeluar);2. Ni Nengah Sutengsu Partini, jenis kelamin Perempuan (KawinKeluar);5: Nyoman Sutengsu Kusumayasa, jenis kelamin laki laki (Kawin);A. Ketut Sutengsu Kartika, jenis kelamin laki laki. (Tidak Kawin);5. Ni Ketut Sutengsu Purnami, jenis kelamin Perempuan.
pribadi Ketut Sutengsu Kartika.
Wayan Sutengsu Hendrayanti, kKedua bernama NiNengah Sutengsu Partini, ketiga Nyoman Sutengsu Kusumayasa(Pemohon), keempat Ketut Sutengsu Kartika (calon terampu) dan kelimaNi Ketut Sutengsu Purnami; Bahwa Anak yang pertama Ni Wayan Sutengsu Hendrayanti dan keduaNi Nengah Sutengsu Partini sudah kawin keluar, anak yang ketiga Nyoman Sutengsu Kusumayasa (Pemohon), Ketut Sutengsu Kartika(calon terampu), dan kelima Ni Ketut Sutengsu Purnami berada di BanjarDangin Pangkung, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan
Pemohon dan calon terampu adalah WayanWatiya dan Ni Nengah Meden, yang saat ini keduanya sudah meninggal; Bahwa Wayan Watiya dengan Ni Nengah Meden memiliki 5 (lima) orangketurunan yaitu Ni Wayan Sutengsu Hendrayanti, kKedua bernama NiNengah Sutengsu Partini, ketiga Nyoman Sutengsu Kusumayasa(Pemohon), keempat Ketut Sutengsu Kartika (calon terampu) dan kelimaNi Ketut Sutengsu Purnami; Bahwa Anak yang pertama Ni Wayan Sutengsu Hendrayanti dan keduaNi Nengah Sutengsu Partini sudah kawin keluar, anak
memiliki 5 (lima) orang keturunan yaitu Ni Wayan SutengsuHendrayanti, kKedua bernama Ni Nengah Sutengsu Partini, ketiga NyomanSutengsu Kusumayasa (Pemohon), keempat Ketut Sutengsu Kartika (calonterampu) dan kelima Ni Ketut Sutengsu Purnami, selanjutnya Anak yangpertama Ni Wayan Sutengsu Hendrayanti dan kedua Ni Nengah SutengsuPartini sudah kawin keluar, sedangkan anak yang ketiga Nyoman SutengsuKusumayasa (Pemohon), Ketut Sutengsu Kartika (calon terampu), dan kelimaNi Ketut Sutengsu Purnami tinggal
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
13 — 7
M E N E T A P K A N:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa pemohon sebagai pengampu dari I KETUT SUTENGSU KARTIKA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Pekutatan pada tanggal 31 Desember 1965,untuk mengurus semua harta kekayaan serta melakukan segala perbuatan hukum demi kepentingan I KETUT SUTENGSU KARTIKA tersebut, termasuk diantaranya menjual Sertifikat Hak Milik Nomor : 3097 lokasi Desa Pulukan seluas
10.000 M2 atas nama I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dan I Ketut Sutengsu Kartika;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan penetapan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kepada Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 160.000,00 ( seratus enam puluh ribu rupiah);
- Menolak
Pemohon:
I Nyoman Sutengsu Kusumayasa
62 — 26
(Sesuai Turunan)Bukti P7 : Copy Akta Perdamaian Nomor : 26, tertanggal 7Oktober 1997 antara Made Arka Tanaya dengan Gusti AyuNyoman Jelantik Rimpeg dan Gusti Ayu Dirga Sutengsu (keluargaPenggugat/Bibi) yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT EddyHermansyah, SH. (Sesuai Turunan) ;Bukti P8 : Copy Akta Pernyataan Nomor : 28, tertanggal 7Oktober 1997 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT EddyHermansyah, SH.