Ditemukan 5 data
11 — 7
- Mengabulkan permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Menetapkan kedua anak yang bernama Ikhsan Mane,lahir di Samarinda,tanggal 08 Mei 2016 dan Muhammad Sahril, lahir di Samarinda, tanggal 07 Agustus 2020,adalah anakdari Pemohon I (La Hasan bin La Mani ) dan Pemohon II (Sutianibinti La Rai);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus duapuluh riburupiah).
I Gusti Lanang Rai
34 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan perkawinan kedua Pemohon dengan NI KOMANGSUTIANIyang dilangsungkansecaraagama Hindu pada tanggal13 Agustus 2000sebagaimanaSurat Keterangan Perkawinan Umat Hindu Nomor10/IV/Kel.Pdkt/2023 tanggal 3 April 2023adalahperkawinan yangsah secara hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mendaftarkan perkawinan kedua tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem
7 — 1
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Aceng Anjasma Bin Marzuki) dengan Pemohon II (SITI SANI SUTIANI binti SAHILI) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2016 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang;
3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk mendaftarkan penetapan Isbat Nikah ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan
12 — 1
- Menyatakan, Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (SIDIKBin PARTO REJO) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (YAYUK SUTIANIBinti SARINGAT) di depan sidang Pengadilan Agama Kab. Kediri;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kab.
5 — 2
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Samud bin Kadam ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Efi Sutiani binti Udin Bachrudin ) di depan sidang Pengadilan Agama Bandung;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung