Ditemukan 1 data
TIGANA BARKAH MARADONA, SH
Terdakwa:
I NYOMAN NGANTRA
38 — 25
DK 3176 ML;
Dikembalikan kepada korban melalui istrinya yaitu saksi Ni Wayan Sutiaryani;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah );
NENGAH TUNAS melalui Saksi NIWAYAN SUTIARYANI (Selaku istri korban)4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,(lima ribu rupiah);Telan mendengar pembelaan lisan Terdakwa yang pada pokoknyameminta keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan berjanjitidak akan mengulang!
DK 3176 MLOleh karena terbukti sebagai merupakan milik korban Nengah Tuntas, makadikembalikan kepada korban melalui istrinya yaitu saksi Ni Wayan Sutiaryani;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan maka sesuaidengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP lamanya masa tahanan dan jugapenangkapan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa hingga kini telah ditahan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal atau alasan