Ditemukan 1 data
BAMBANG LOKIJONO SUPATRA
Tergugat:
Doktorandus Sutijarso
79 — 20
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Cidera Janji atau Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan menurut hukum bahwa Jual Beli di bawah tangan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT atas sebidang tanah yang
di atasnya berdiri bangunan rumah dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1596/Palebon tercatat atas nama Doktorandus SutijarsoPenggugat:
BAMBANG LOKIJONO SUPATRA
Tergugat:
Doktorandus Sutijarso