Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2020 — Putus : 19-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 264/Pid.Sus/2020/PN Idm
Tanggal 19 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ADI TRIADI, SH
Terdakwa:
HARTONO Alias BAPAK TUA Bin Alm SUTOSARNO
6437
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa : HARTONO alias BAPAK TUA bin SUTOSARNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Penjara selama : 7 (tujuh) Tahun
    Penuntut Umum:
    ADI TRIADI, SH
    Terdakwa:
    HARTONO Alias BAPAK TUA Bin Alm SUTOSARNO
    Nama lengkap : HARTONO alias BAPAK TUA bin SUTOSARNO;2. Tempat lahir : Pati;3. Umur/tanggal lahir : 77 Tahun / 2 Desember 1943;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Salam Darma, blok Pilang Payung, RT. 001, RW.003, kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Petani;9. Pendidikan : SR ( Tidak Tamat );Terdakwa ditangkap tanggal : 19 Juni 2020;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :1.
    mengulanginya lagi, dan Terdakwa sudah lanjut usia;Setelan mendengar Tanggapan Penuntut Umum terhadap PembelaanTerdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetapdengan tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwaterhadap Tanggapan Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetapdengan pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa HARTONO Alias BAPAK TUA Bin SUTOSARNO
    Unsur Setiap Orang.Menimbang, bahwa setiap orang, menunjuk pada subjek hukum, orangperseorangan atau korporasi (Pasal 1 angka 16 Undang Undang Nomor 35Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak);Menimbang, bahwa dalam perkara ini, yang menjadi subjek hukum adalahorang perseorangan, yaitu HARTONO alias BAPAK TUA bin SUTOSARNO,sebagai Terdakwa dalam perkara ini, dengan identitas lengkap sebagaimanadalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa di persidangan
    , Penuntut Umum telah menghadapkanseseorang sebagai Terdakwa, yang sewaktu ditanya Majelis Hakim mengakubernama HARTONO alias BAPAK TUA bin SUTOSARNO, dengan identitaslengkap sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, halini didukung juga oleh Anak Korban R, Anak Saksi, dan Saksi, bahwa Terdakwayang diajukan di sidang adalan HARTONO alias BAPAK TUA binSUTOSARNO, dengan demikian Penuntut Umum, tidak salah menghadapkanorang atau non error in persona sebagai Terdakwa dalam perkara