Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2020 — Putus : 30-03-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN Koba Nomor 16/Pdt.P/2020/PN Kba
Tanggal 30 Maret 2020 — Pemohon:
I WAYAN TEGUH SUBARATA
2013
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1904-LU-01072019-0003, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 1 Juli 2019, nama yang semula tertulis dan terbaca I Nengah Suwedya Prawira dirubah menjadi tertulis dan terbaca I Made Suwedya Prawira;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan salinan yang sah penetapan ini kepada Dinas kependudukan
    Bahwa nama dan tahun lahir anak pemohon yang tertulis danterbaca pada akta kelahiran adalah Nengah Suwedya Prawira.4. Bahwa nama dan tahun lahir anak pemohon yang tertulis danterbaca dalam akta kelahiran pemohon yaitu, Nengah SuwedyaPrawira dan tahun lahir 2019 adalah keliru, adapun yang benarseharusnya tertulis dan MADE SUWEDYA PRAWIRA.Halaman 1 dari 8 Penetapan Nomor 16/Pat.P/2020/PN Kba5.
    Menyatakan sah menurut hukum, bahwa nama lahir anakpemohon yang semula tertulis dan terbaca Nengah Suwedya Prawiradan dan lahir 26 Juni 2019 sebagaimana kutipan akta kelhiran No.1904LU010720190003 yang diterbitkan oleh kepala kantorkependudukan dan catatan sipil pemerintah kabupaten bangka tengahdirubah atau diperbaharui menjadi tertulis dan terbaca MADESUWEDYA PRAWIRA;3.
    Nengah Suwedya Prawira adalah anak ketiga Pemohondari pasangan ynag bernama Ni Made Merianti; Bahwa tujuan Pemohon mengajukan perubahan nama anakPemohon demi kebaikan anak Pemohon dan masa depan anaktersebut di kemudian hari.Halaman 3 dari 8 Penetapan Nomor 16/Pat.P/2020/PN Kba2.
    di dalam Berita Acara Persidangan tersebut dianggaptelah termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Penetapan ini.TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimanatersebut di atas.Menimbang, bahwa permohonan Pemohon pada pokoknya adalah Pemohonbermaksud mengganti nama anak Pemohon dari nama Nengah Suwedya Prawiramenjadi Made Suwedya Prawira dan mohon kepada Pengadilan untukmengeluarkan penetapan penggantian nama anak Pemohon menurut hukum.Halaman 4 dari
    Menyatakan sah perubahan nama anak Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor: 1904LU010720190003, yang dikeluarkan oleh DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah pada tanggal 1Juli 2019, nama yang semula tertulis dan terbaca Nengah Suwedya Prawiradirubah menjadi tertulis dan terbaca Made Suwedya Prawira;3.