Ditemukan 4 data
Made Putriningsih, SH
Terdakwa:
I Nyoman Suwedia
27 — 13
- Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUWEDIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa : I NYOMAN SUWEDIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (1 milyar lima ratus juta rupiah) dengan
Penuntut Umum:
Made Putriningsih, SH
Terdakwa:
I Nyoman SuwediaBahwa setelah terdakwa NYOMAN SUWEDIA melakukan transfer lalu terdakwadiminta untuk menunggu SMS alamat tempelan untuk pengambilan barang pesanandimaksud. Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa NYOMAN SUWEDIA menerima SMS alamattempelan dari SUTANDIYO (DPO) yang berlokasi di Taman Griya Jimbaran KabupatenBadung yang tepatnya berada di bawah tiang listrik lalu terdakwa menuju tempatdimaksud.
. 7.200.000, ( tujuh juta dua ratus ribu rupiah).Bahwa setelah terdakwa NYOMAN SUWEDIA melakukan transfer lalu terdakwadiminta untuk menunggu SMS alamat tempelan untuk pengambilan barang pesanandimaksud.Bahwa sekitar pukul 19.00 wita terdakwa NYOMAN SUWEDIA menerima SMSalamat tempelan dari SUTANDIYO (DPO) yang berlokasi di Taman Griya JimbaranKabupaten Badung yang tepatnya berada di bawah tiang listrik lalu terdakwa menujutempat dimaksud.Bahwa sekira pukul 20.00 Wita terdakwa NYOMAN SUWEDIA tiba
Bahwa benar dari keterangan terdakwa NYOMAN SUWEDIA pada saatsaksi interogasi bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasaiNarkotika jenis sabu tersebut yaitu sebagian untuk dikonsumsi sendiri dansebagian lagi terdakwa jual kepada seseorang yang akan memesan barangNarkotika jenis sabu tersebut. Bahwa saksi tidak menemukan izin dari pihak berwenang perihal terdakwa NYOMAN SUWEDIA memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotikatersebut.
mengakui bahwa barang narkotikajenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa NYOMAN SUWEDIA dan ditempat tinggalnya itu adalah milik terdakwa sendiri.
mengakui bahwa barang narkotikajenis sabu yang ditemukan pada diri terdakwa NYOMAN SUWEDIA dan ditempat tinggalnya itu adalah milik terdakwa sendiri.Bahwa benar dari keterangan terdakwa NYOMAN SUWEDIA pada saatsaksi interogasi bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan dan menguasaiNarkotika jenis sabu tersebut yaitu sebagian untuk dikonsumsi sendiri dansebagian lagi terdakwa jual kepada seseorang yang akan memesan barangNarkotika jenis sabu tersebut.Bahwa terdakwa NYOMAN SUWEDIA tidak memiliki ijin
40 — 9
Menyatakan terdakwa I Nyoman Suwedia Als.Mang Idus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ;2.
Terdakwa : I Nyoman Suwedia Als. Mang Idus
I Gusti Ngurah Wirayoga, SH.
Terdakwa:
Pande Gede Susila Putra Als. Lepang
18 — 16
LEPANG berkomunikasimenggunakan sarana HP (handphone) dengan saksi NYOMAN SUWEDIA Als.MANG IDUS, saksi NYOMAN SUWEDIA Als. MANG IDUS mengatakan LeSiapSiap paket akan turun dijawab terdakwa siap bli kemudian pada hariSabtu tanggal 13 Pebruari 2021 sekira pukul 01.30 WITA terdakwa dihubungilagi oleh saksi NYOMAN SUWEDIA Als.
LEPANGberkomunikasimenggunakan sarana HP (handphone) dengan saksi NYOMAN SUWEDIA Als.MANG IDUS, saksi NYOMAN SUWEDIA Als. MANG IDUS mengatakan LeSiapSiap paket akan turun dijawab terdakwa siap bli kemudian pada hariSabtu tanggal 13 Pebruari 2021 sekira pukul 01.30 WITA terdakwa dihubungilagi oleh saksi NYOMAN SUWEDIA Als.
NYOMAN SUWEDIA Als.
Kuta Selatan, Kabupaten Badung sambil menungguperintah saksi NYOMAN SUWEDIA Als.
Kuta Selatan, Kabupaten Badung sambilmenunggu perintah saksi NYOMAN SUWEDIA Als.
I Made Mudita, SH
Terdakwa:
Ida Bagus Djaya Muditha, S.E.
38 — 19
saksi tidak tahu keperluan Terdakwa memiliki, dan menguasalnarkotika jenis shabu tersebut;bahwa pada waktu dilakukan penangkapan dan penggeledahanterhadap Terdakwa petugas dari BNNP Bali tidak menemukan surat jindari pihak berwenang tentang Terdakwa memiliki dan menguasaiNarkotika jenis sabu tersebut;Saksi mengerti dimintai keterangan sebagai saksi sehubungan saksidimintai bantuan oleh petugas Polisi dari Polda Bali untuk menyaksikanpenangkapan dan penggeledahan terhadap seseorang bernama NYOMAN SUWEDIA
terkait tindak pidana narkotika pada hari Selasatanggal 8 Januari 2019 sekira pukul 17.30 Wita bertempat di Jalan KalliKukun Banjar Kauh Ungasan Desa Ungasan Kecamatan Kuta SelatanKabupaten Badung.Saksi pada saat penangkapan saksi sedang bertugas sebagai LIMMASyang pada saat itu sedang bertugas di sekitar Jalan Kali Kukun BanjarKauh Ungasan Kuta Badung.Bahwa benar pada saat saksi bersama tim melakukan penangkapan danpenggeledahan terhadap terdakwa NYOMAN SUWEDIA ditemukanbarang berupa:a. 1 (Satu
jenis sabu;c2. 1 (satu) plastik klip yang berisi kristal bening yang didugac3. 1 (Satu) buah timbangan digital warna hitam merk Constant;c4mengandung sediaan narkotika jenis sabu;. 1 (Satu) bendel plastic klip;d. 1 (Satu) buah Handphone warna putin kKeemasan merk Oppo;Bahwa benar saat saksi dimintal keterangan di Kantor polisi saksimengetahui berat total barang bukti berupa shabu dengan berat 7,25grambrutto atau 5,30 gram netto.Saksi menjelaskan pada saat ditanyakan oleh petugas, terdakwa NYOMAN SUWEDIA