Ditemukan 3 data
1.Ida Bagus Kade Suwiksa
2.Ida Ayu Kade Anggrawiasih
10 — 4
Pemohon:
1.Ida Bagus Kade Suwiksa
2.Ida Ayu Kade Anggrawiasih
102 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sementara yang mencairkan dana proyek ataupenyandang dana adalah pihak yang bekerja sama dengan Tergugat yangjuga diketahui oleh Penggugat, yakni Tuan Den Gede Suwiksa JB sesuaiSurat Perjanjian Kerjasama Nomor 11/PKS/NTT/X1I/2009 dan Windyat MikoPrawito Anggoro selaku Direktur Yayasan Nusantara Mataram Binangoen;Halaman 8 dari 17 Hal. Put.
Nomor 2984 K/Pdt/2016Dalam surat pernyataan peminjaman uang atau kesepakatan pinjam uangdisebutkan dalam klausul bahwa uang pinjaman akan dikembalikan apabiladana proyek telah cair sementara yang mencairkan dana proyek ataupenyandang dana adalah pihak yang bekerja sama dengan Tergugat yang jugadiketahui oleh Penggugat, yakni Tuan Den Gede Suwiksa JB sesuai SuratPerjanjian Kerjasama Nomor 11/PKS/NTT/IX/2009 dan Windyat Miko PrawitoAnggoro selaku Direktur yayasan Nusantara Mataram Binangoen;Seharusnya
172 — 38
Sementara yang mencairkan dana proyek atau penyandangdana adalah pihak yang bekerja sama dengan Tergugat yang juga diketahui olehPenggugat, yakni TUAN DEN GEDE SUWIKSA JB sesuai Surat PerjanjianKerjasama No. 11/PKS/NTT/XI/2009 dan WINDYAT MIKO PRAWITO ANGGOROselaku Direktur yayasan Nusantara Mataram Binangoen .Seharusnya kedua pihak penyandang dana tersebut di atas yang terkait langsungdengan perjanjian pinjam uang antara Penggugat dan Tergugat yang karenamerekalah sehingga sampai dengan saat ini
Foto Copy Nota Kesepahaman tanggal 23 Oktober 2008, surat buktitersebut fotocopy diatas fotocopy telah pula diberi materai secukupnya dandiberi tanda bukti T dan TT 9;10.Foto Copy Nota Kesepahaman tanggal 12 Juni 2009, surat bukti tersebuttelah dicocokkan dengan aslinya dan telah pula diberi materai secukupnyadan diberi tanda bukti T dan TT 10;11.Foto Copy Perjanjian kerja sama Nomor 11/PKS/NTT/XI/2009 antara BapakDen Gede Suwiksa,JB dengan Nyonya DR Susy MD Katipana, surat buktitersebut telah dicocokkan
Eksepsi tentang gugatan kurang pihak.Menimbang, bahwa dalam eksepsinya Tergugat mengemukakan bahwadalam Surat Pernyataan Peminjaman Uang atau Kesepakatan Pinjam Uangdisebutkan dalam klausul bahwa uang pinjaman akan dikembalikan apabila danaproyek telah cair, sementara yang mencairkan dana proyek atau penyandang danaadalah pihak yang bekerja sama dengan Tergugat yang juga diketahui olehPenggugat, yakni TUAN DEN GEDE SUWIKSA JB sesuai Surat PerjanjianKerjasama No. 11/PKS/NTT/XI/2009 dan WINDYAT MIKO